-->

Notification

×

Indeks Berita

PINRANG; Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Modus Test Drive Di Sergap Polisi

Jumat, 09 Desember 2022 | Desember 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-09T03:36:08Z

PINRANG; Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Modus Test Drive Di Sergap Polisi 




PINRANG,--Pelaku pencurian motor yang berpura-pura sebagai pembeli dan melakukan test drive di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, akhirnya ditangkap polisi.




pelaku RK (37) yang membawa kabur motor Yamaha NMAX milik warga Pinran RK melakukan aksinya pada ahad 27 November 2022 lalu. Pelaku RK bertemu korban untuk membicarakan motor NMAX yang hendak dijual korban.




Mereka pun bertemu di depan Mall Pinrang. Usai RK mengecek kelengkapan surat-surat motor, RK kemudian meminta untuk test drive. RK membawa kabur motor tersebut. Aksinya pun terekam CCTV.




Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis mengatakan, penangkapan pelaku setelah ada laporan dari masyarakat  tentang kehilangan motor.




"Modus yang dilakukan pelaku yaitu mencari motor yang hendak dijual di aplikasi Facebook. Setelah itu, terduga pelaku melakukan test drive dan membawa kabur motor tersebut," katanya, Rabu (7/12/2022).




Dikatakan, setelah kendaraan motor dalam pengawasannya, pelaku menjual motor tersebut ke pihak lain.


Muhalis menuturkan, RK merupakan pelaku pencurian motor lintas kabupaten/kota dengan modus test drive.


"Ini kasus lintas kabupaten/kota. TKP-nya ada tiga. Yakni Pinrang, Sidrap, dan Kota Parepare," tuturnya.




Untuk barang bukti motor N-Max yang dibawa kabur, kata Muhalis, ditemukan di wilayah Sidrap.




"Kemungkinan ada jaringan pelaku. Kami masih melakukan pengembangan. Untuk saat ini hanya RK yang baru kami tangkap," ujarnya.


Kanit Pidum Polres Pinrang Ipda Adityatama Firmansyah mengatakan hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya.




Adityatama menuturkan, setelah pelaku melakukan tindak pidana penggelapan itu, pelaku langsung menjual motor tersebut ke beberapa oknum.


"Harganya beragam mulai dari Rp14 juta," imbuhnya.


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KHUP pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara .(rls,/har)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update