-->

Notification

×

Indeks Berita

Press Release Polres Pinrang Kasus Asusila Oknum Guru SD, Korbannya Bertambah 12 Orang

Rabu, 31 Mei 2023 | Mei 31, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-31T14:06:21Z


 Press Release Polres Pinrang Kasus Asusila Oknum Guru SD, Korbannya Bertambah 12 Orang 



PINRANG,--Kasus dugaan tindakan Asusila melibatkan seorang oknum tenaga pendidik yang berprofesi sebagai guru olahraga, di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pinrang. Kini di tahan di Mapolres Pinrang.



Melalui itu Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K Menggelar Press Release terkait kasus dugaan pencabulan Anak di bawah umur di Gedung SKCK Mapolres Pinrang, Rabu (31/5/23) sore.



AKBP Adjie dalam keterangan dihadapan awak media mengatakan pelaku AM, (56) sudah kami amankan, pelaku melakukan aksi asusila kepada anak didiknya 



Dalam  kronologi kejadian yang menimpa anak SD yang diduga mendapat perlakuan tindakan asusila yang dilakukan oknum guru berinisial AM, (56) di salah satu sekolah UPT SD Desa Kaballangan Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi selatan.



“Berdasarkan penyidikan kami Korban berjumlah (12) anak dengan rincian (8) perempuan dan (4) laki-laki dan semuanya merupakan murid dari terduga pelaku dan yang paling menyedihkan korbannya ada yang masih duduk di bangku kelas (1) SD, dari keterangan beberapa korban, terduga pelaku telah melakukan aksinya beberapa kali,” ungkap AKBP Adjie.




Terduga pelaku Inisial AM melakukan aksi bejatnya di dalam ruangan kelas dengan keadaan pintu di tutup, dengan modus setelah memberikan mata pelajaran olahraga, anak tersebut Nakal dan diberikan hukuman agar tidak mengulangi kenakalannya.



Adapun tindakan asusila yang dilakukan oknum guru tersebut dengan cara membuka pakaian bawah korbannya dan memegang serta meremas bagian sensitif dari korban, sementara salah satu korbannya yang masih duduk di bangku kelas (1) SD, 



"korban disuruh untuk membersihkan WC sekolah dan terduga pelaku mengikuti dari belakang dan melakukan tindakan asusila dengan cara memegang dan meremas area sensitif dari anak tersebut, setelah melakukan aksinya terduga pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun perlakuan dari terduga pelaku terlebih lagi orang tua korban,” jelas Kapolres Pinrang 



Tambahnya,"Adapun pasal yang di sangkakan kepada terduga pelaku, dikenakan pasal 82 ayat (3) juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat (5) tahun penjara maksimal (15) tahun dan terhubung terduga pelaku adalah seorang oknum guru maka hukumannya ditambah 1/3 dari pidana pokok, ” pungkasnya.




Press Release di pimpin langsung Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Rizal dan Kasi Humas Polres Pinrang Iptu Daud beserta Anggota Satreskrim unit PPA Polres Pinrang.(rls/har)


Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update