-->

Notification

×

Indeks Berita

Kasus Korupsi 4 M, Ruangan Kepala Unit Pegadaian Pinrang Digeledah Tim Pidsus Kejari

Sabtu, 15 Juli 2023 | Juli 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-15T15:19:02Z
Ket foto: Kejaksaan Negeri Pinrang melakukan penggeledahan kantor unit Pegadaian Syariah Watang Sawitto Jalan Poros Pinrang Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sabtu (15/7) sekitar pukul 13.30 Wita.


Kasus Korupsi 4 M, Ruangan Kepala Unit Pegadaian Pinrang Digeledah Tim Pidsus Kejari 



PINRANG ,-- Tim Kejaksaan Negeri Pinrang melakukan penggeledahan kantor unit Pegadaian Syariah Watang Sawitto Jalan Poros Pinrang Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sabtu (15/7) sekitar pukul 13.30 Wita.



Penggeledahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pinrang tersebut, buntut dari kasus gadai fiktif oleh tersangka ARM kerugian negara mencapai 4 miliar lebih.



Kasi Intelijen Kejari Pinrang, Tomy Aprianto dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian penggeledahan kantor unit Pegadaian Syariah Watang Sawitto Jalan Poros Pinrang Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.



"Tim melakukan penggeledahan sekitar 2 jam lebih oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus didampingi Tim dari Intelijen Kejaksaan Negeri Pinrang di ruangan kepala unit dan beberapa ruangan lainnya," ungkapnya Tomy Aprianto kepada Awak media





Sebelumnya Tersangka ARM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pinrang pada 15 Juni 2023 lalu. ARM merupakan mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Sawitto dan Unit Pegadaian Syariah Jampue, Kabupaten Pinrang.



"Dari penggeledahan tersebut Tim Kejari pinrang mengamankan beberapa alat bukti baik berupa dokumen ataupun barang bukti yang masih tersimpan yaitu beberapa kantong penyimpanan barang gadaian yang nantinya nantinya akan digunakan untuk pembuktian di persidangan,"terangnya 



Lanjut kata Tomy  tersangka ARM selaku pengelola Unit Pegadaian Syariah melakukan beberapa perbuatan melawan hukum yakni:


1.Membuat gadai fiktif dengan cara menggunakan identitas orang lain;


2.Melakukan pelelangan barang jaminan, namun tidak dibuatkan Berita Acara Lelang, sehingga uang hasil lelang barang jaminan digunakan oleh tersangka ARM untuk kepentingan pribadinya;


3.Terdapat sebanyak 57 (lima puluh tujuh) potong barang jaminan yang dilakukan penaksiran lebih besar dari 50%;



4.Terdapat sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) potong barang jaminan yang dilakukan penaksiran di bawah 50%;.


Sebelumnya dikabarkan Kejaksaan Negeri Pinrang menetapkan tersangka mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Sawitto inisial ARM. 



ARM ditetapkan tersangka dugaan korupsi kasus gadai fiktif emas dan berlian di Kabupaten Pinrang dengan kerugian negara mencapai 4 miliar lebih.



Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khaeruddin mengatakan modus tersangka ARM yakni membuat gadai fiktif dengan cara menggunakan identitas orang lain.


Ia menyebut sekitar 30 kartu tanda penduduk (KTP) untuk digunakan gadai fiktif emas dan berlian.



"Satu KTP pelaku bisa dapat mulai 80 juta hingga lebih. Misalnya 1 gram emas dia buat seolah-olah menjadi 1 gram setengah, begitu modusnya," kata Kajari Pinrang Agus Khaeruddin didampingi Kasi Intelijen Tomi Aprianto, Kasi Pidsus Abdullah Zubair dan Kasi Pidum Margaretha Harti saat Press Release di Kantor Kejari Pinrang, Kamis (15/6).



Agus Khaeruddin mengatakan sehingga kerugian negara yang dilakukan ARM mencapai Rp. 4.166.353.593. Tersangka ARM sudah mengembalikan uang sebesar Rp. 994.643.900,00. Sehingga total akhir kerugian yaitu Rp. 3.171.709.693,00.


"Saat ditetapkan tersangka ARM, langsung dilakukan penahan hari ini juga," jelasnya.



Agus menambahkan, gadai fiktif tersebut yang dilakukan oleh ARM saat menjadi Kepala Unit Pegadaian Syariah Jampue tahun 2021 dan saat menjadi Kepala Unit Pegadaian Syariah Sawitto tahun 2022.



"Uang hasil kegiatan fiktif itu digunakan ARM untuk bayar hutang dan keperluan pribadi lainnya," beber Agus.



Pasal yang disangkakan, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Un undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor RI: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-un RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rls/har)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update