-->

Notification

×

Indeks Berita

Gencar Sosialisasi Panwaslu Mattiro Sompe Pinrang Serukan Netralitas ASN dan Pemerintah Desa

Senin, 21 Agustus 2023 | Agustus 21, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-21T06:16:09Z
Ket Foto: penyerahan surat imbauan netralitas ke Camat Mattiro Sompe oleh panwaslu Kecamatan Mattiro sompe Kabupaten Pinrang  21/08/2023




 *Gencar Sosialisasi Panwaslu Mattiro Sompe Pinrang Serukan Netralitas ASN dan Pemerintah Desa*




PINRANG,--Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang mulai gencar melakukan sosialisasi pencegahan pelanggaran pemilu 2024. 



Salah satu bentuk sosialisasi yang dilakukan yaitu dengan surat imbauan sebagai bagian dari pencegahan pelanggaran pada pemilu 14 Februari 2024 mendatang. 



Ketua Panwaslu Kecamatan Mattiro Sompe, Sukardin Sahar mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu khususnya di kecamatan Mattiro Sompe. Sosialisasi ini kita lakukan di 2 kelurahan dan 7 desa, yaitu Kelurahan Langnga, Kelurahan Pallameang, Desa Mattiro Tasi, Desa Massulowalie, Desa Mattombong, Desa Patobong, Desa Samaenre, Desa Mattongang Tongang dan Desa Siwolong Polong.



Lanjut Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ratibuddin  menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf F juncto Pasal 9 ayat (2) yang berbunyi “Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun” dan “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”.



Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 huruf N bahwa PNS dilarang : “Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau calon Dewan Perwakilan Daerah” dengan cara : a) Ikut Kampanye; b) Menjadi Peserta Kampanye dan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; c) Sebagai Peserta Kampanye dengan mengerahkan PNS lain; d) Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; e) Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum,selama dan sesudah masa kampanye; f) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi pesrta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat dan/atau; g) Memberikan surat dukungan disertai foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk”



Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 huruf g dan j yang berbunyi “Kepala Desa dilarang menjadi pengurus Partai Politik” dan “Kepala Desa dilarang ikut/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala Daerah”.



Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menyatakan pada Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi “Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi adminstratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis” dan “Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian”.



Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51 huruf g dan huruf j yang berbunyi “Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus Partai Politik” dan “Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau  terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”. 



Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi “Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis” dan “Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian”.



Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 306 ayat (2) yang berbunyi “Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, pelaksana, kampanye, dan tim kampanye”.



Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat (2) poin f) Aparatur Sipil Negara; g) anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; h) kepala desa; i) Perangkat desa; j) anggota badan permusyawaratan desa;dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.



Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat (3) dan ayat (4) yang berbunyi “Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu” dan “Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu”.



Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi “Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada, keberpihakan, terhadap Peserta Pemilu sebelu, selama, dan sesudah masa Kampanye” dan “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat”.



Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 490 yang berbunyi “ Setiap kepala desa  atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.


Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 494 yang berbunyi “Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.



Surat imbauan ini kami pastikan akan sampai di seluruh ASN dan Pemerinta Desa se-Kecamatan Mattiro Sompe sebelum masuk masa Kampanye 28 November 2023. Jadi, idealnya memang adalah langkah-langkah pencegahan dari awal, karena lebih baik mencegah daripada langsung menindaki. Namun ketika masih ada yang coba melanggar aturan main pemilu yang disosialisasikan ini, maka jelas kami akan bertindak tegas sesuai aturan yang ada, tutup Sukardin Sahar.(rls/nh)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update