-->

Notification

×

Indeks Berita

PINRANG; Cekcok Gegara Tanaman Cabai, Pria Di Mattiro sompe Di Bacok

Senin, 25 Desember 2023 | Desember 25, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-25T15:02:08Z
Ilustrasi.


PINRANG; Cekcok Gegara Tanaman Cabai Pria Di Mattiro sompe Di Bacok, Pelaku Diamankan Polisi 





PINRANG,-- Gegara Tanaman Tanaman Cabai Pria berinisial LM (63) ditangkap polisi gegara membacok tetangga empangnya, NA (34). Pelaku menuding korban mencuri tanaman cabai dan ikannya.



Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal di konfirmasi awak media membenarkan adanya kejadian tersebut Kejadian itu terjdi di kecamatan Mattiro sompe Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (23/12) sekitar pukul 17.00 Wita. 





"Saat kejadian Dimana terduga pelaku ke empang yang telah disewa dan menemukan korban memetik cabai di pematang empangnya pelaku menganiaya korban memakai parang dan sudah kita amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal, Senin (25/12/2023).



Lebih lanjut kata kasat Reskrim polres Pinrang, kronologi kejadian dimana Pelaku mempertanyakan soal korban memetik cabai yang diklaim ditanam oleh pelaku.



"Karena pelaku menduga korban seakan akan melawan dan mengklaim bahwa tanaman cabai tersebut adalah miliknya. Saat itulah terjadi cekcok dan terjadi peristiwa pembacokan itu,"jelasnya.




Informasi yang dihimpun, mengklaim empang yang dikelola pelaku adalah milik H. Damari dan disuruh untuk mengelola empang tersebut, lebih lanjutnya Akibat keduanya cekcok, pelaku langsung membacok korban menggunakan parang di lutut sebelah kiri sebanyak satu kali. Korban lalu meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelamatkan diri.


"Setelah menyerang korban, pelaku menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan segera diamankan petugas, Pelaku dan korban merupakan tetangga empang, dan adapun Motif pelaku memarangi kaki korban karena merasa emosi korban telah memetik tanaman cabai dan mengambil ikan miliknya," tandasnya.


Atas perbuatannya, LA disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 1 KHUP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(rls/Har)





Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update