DPMPTSP Pinrang Gelar Sosialisasi PBBR Inklusif bagi UMKM Penyandang Disabilitas
PINRANG — Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) khusus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) penyandang disabilitas, Rabu (31/7), bertempat di ruang rapat DPMPTSP Pinrang.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas PMPTSP Pinrang, Andi Mirani, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya akses perizinan yang inklusif dan setara bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan PBBR ini tidak hanya memberi peluang, tetapi juga menjamin kesetaraan dalam mendapatkan layanan perizinan,” ujar Andi Mirani.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong tumbuhnya wirausaha mandiri di kalangan penyandang disabilitas. Melalui pemahaman terhadap sistem PBBR, diharapkan para pelaku UMKM disabilitas dapat lebih mudah memperoleh izin usaha secara legal dan resmi.
Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas inklusi ekonomi dan memperkuat sektor UMKM sebagai penggerak ekonomi lokal di Kabupaten Pinrang.(Rls)





