PAREPARE,--Pemkot Parepare Mengambil Langkah Cepat, Penagihan PBB-P2 Dihentikan sementara, khususnya bagi wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif.
Langkah ini sebagai bentuk respons cepat atas dinamika dan aspirasi masyarakat.
Melalui itu, Pemerintah Kota Parepare menghentikan sementara penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini merupakan instruksi langsung Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, yang disampaikan melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Amarun Agung Hamka, pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Dasar Hukum Perubahan Tarif
Kebijakan PBB-P2 ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan 29 Desember 2023 dan mulai berlaku 5 Januari 2024.
Regulasi ini mengintegrasikan seluruh aturan pajak dan retribusi daerah sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam perda tersebut, dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp10 juta per wajib pajak. Tarif PBB-P2 kemudian dibedakan berdasarkan klasifikasi NJOP: ≤ Rp250 juta : 0,025%, Rp250 juta – ≤ Rp500 juta: 0,05%, Rp500 juta – ≤ Rp1 miliar: 0,075%.
Dari hasil penerapan Perda, sekitar 65,5% wajib pajak mengalami penurunan, 16,89% tetap, dan 17,61% mengalami kenaikan.
Sumber : Humas Pemkot Parepare