Ini Rincian Anggaran Perubahan APBD TA.2025 Raperda Di Terima DPRD Pinrang
PINRANG,--- DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna dengan agenda, penerimaan secara resmi ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan tiga ranperda non APBD, Selasa, 16 September 2025, Pkl.14.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang.
Dihadiri Bupati Pinrang, H.A.Irwan Hamid, S.Sos dan Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP.,M.Si, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri dan Wakil Ketua II DPRD Pinrang, Sakkairfandi serta dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Sekda Pinrang, A.Calo Kerrang, SP.,M.Si, Unsur Forkopimda, Sekwan Pinrang, H.A. Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah/Kades, LSM dan insan pers.
Dalam sambutannya, Bupati Pinrang, A.Irwan Hamid menjelaskan, rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025 merupakan pelaksanaan amanah Pasal 175 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana didalamnya memuat penyesuaian terhadap struktur pendapatan dan belanja daerah dalam bentuk program kegiatan yang dianggap mendesak dan perlu dilakukan penyesuaian dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
Lanjut Irwan Hamid, secara umum estimasi Pendapatan pada Rancangan Paraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 1.481.660.124.481,- mengalami penurunan sejumlah Rp. 12.562.653.277,- dengan rincian sebagai berikut : (1) Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan sebesar Rp. 237.032.613.508,- meningkat sejumlah Rp. 2.264.311.166,- dari Anggaran Pokok tahun 2025 sejumlah Rp. 234.768.302.342,- ; (2) Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar Rp. 1.244.627.510.973,- menurun sejumlah Rp. 14.826.964.443,- dari anggaran pokok tahun 2025 sejumlah Rp. 1.259.454.475.416,-.; (3) Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah tidak dianggarkan.
Selanjutnya, kata Irwan Hamid, estimasi Belanja Daerah pada Rancangan Peraturan Daerah Perubahan ini sebesar Rp. 1.501.689.874.151,- mengalami penurunan sejumlah Rp. 41.408.521.257,- dengan rincian sebagai berikut : (1) Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp. 1.119.148.687.468,91,- menurun sejumlah Rp. 40.528.853.309,- dari anggaran pokok tahun 2025 sejumlah Rp. 1.159.677.540.777,91,- ; (2) Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp. 231.203.782.962,09,- meningkat sejumlah Rp. 12.261.915.111,- dari anggaran pokok tahun 2025 sejumlah Rp. 218.941.867.851,09,- ; (3) Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar Rp. 4.000.000.000,- menurun sejumlah Rp. 1.036.783.654,- dari anggaran pokok tahun 2025 sejumlah Rp. 5.036.783.654,- ; (4) Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp. 147.337.403.720,- menurun sejumlah Rp. 12.104.799.405,- dari anggaran pokok tahun 2025 sejumlah Rp. 159.442.203.125,- .
Dengan gambaran diatas, sambung Irwan Hamid, maka dapat dilihat bahwa struktur APBD pada Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025 mengalami Defisit sebesar Rp. 20.029.749.670,- yang akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan. Estimasi struktur pembiayaan pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 adalah sebagai berikut : (1) penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 20.029.749.670,- menurun sejumlah Rp. 28.845.867.980,- dari anggaran pokok tahun 2025 sejumlah Rp. 48.875.617.650,- ; (2) pengeluaran pembiayaan nihil.
Selanjutnya, kata Irwan Hamid, rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas yang subtansinya ialah untuk penyandang disabilitas, dengan prinsip penghormatan, non-diskriminasi, partisipasi dan inklusi sosiaL.
Lanjut Irwan Hamid, tujuan Rancangan Peraturan Daerah tersebut yakni: (1) Mewujudkan Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara; (2) Menjamin upaya Penghormatan, pemajuan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas; (3) Mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat; (4) Melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia; (5) memastikan pelaksanaan upaya Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, dan Pemajuan hak bagi Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri.
Sambung Irwan Hamid, rancangan Peraturan Daerah selanjutnya yang disampaikan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Penyelenggaran Kearsipan. Subtansi dari Ranperda tersebut adalah memberikan penguatan dalam penyelenggaraan Kearsipan khususnya Penyusunan Daftar Arsip, Kepatuhan Organisasi Perangkat Daerah dalam menyusun Retensi Arsip untuk diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah dan arsip dapat menjadi alat bukti jika timbul permasalahan hukum.
Sasaran yang akan diwujudukan pada Ranperda ini, kata Irwan Hamid, adalah : (1) Menjamin terwujudnya tertib pengelolaan arsip; (2) Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya dalam rangka perlindungan kepentingan daerah dan Masyarakat; (3) Menjamin keselamatan asset dan budaya melalui kegiatan perlindungan dan penyelamatan arsip.
Selanjutnya, sambung Irwan Hamid, rancangan Peraturan Daerah yang kami sampaikan adalah Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang. Tentu kita pahami bersama bahwa tantangan Pembangunan pada saat ini adalah adanya keterbatasan pembiayaan dan terbatasnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk itu penguatan kelembagaan dengan pemisahan pengelolaan keuangan dengan pendapatan daerah mutlak dilakukan. Ranperda ini adalah penguatan kelembagaan dengan pembentukan Badan Pendapatan Daerah, yang berfungsi untuk : (1) Intensifikasi pengelolaan pendapatan daerah pada yang sudah berjalan; (2) Melakukan perluasan sumber pendapatan daerah melalui kebijakan ekstensifikasi dan intensifikasi yang telah, sedang dan yang akan diterapkan di Kabupaten Pinrang; (3) Peningkatan pendapatan daerah melalui pengawasan pajak dan retribusi daerah.
“Pada kesempatan ini kami juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan DPRD dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pinrang atas berbagai masukan dan saran yang telah diberikan sampai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat terlaksana. Harapan kami Ranperda ini dapat dapat dibahas dan diselesaikan tepat waktu dan disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah”, ungkap Bupati Pinrang, Irwan Hamid.
Pada rapat paripurna itu juga enam fraksi DPRD Kabupaten Pinrang menyampaikan pandangan umumnya terhadap ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan tiga ranperda non APBD.
Pandangan umum Fraksi Nasdem dibacakan oleh juru bicaranya, Muh. Ilman Alimuddin. Pandangan umum Fraksi Golkar dibacakan juru bicaranya, P. Baharuddin Pasi. Pandangan umum Fraksi Gerindra dibacakan juru bicaranya, Ilham. Pandangan umum Fraksi PKB dibacakan oleh juru bicaranya, H. Abdul Halim. Pandangan umum Fraksi Amanat Pembangunan (FAP) dibacakan oleh Ketuanya, Samsul Bahar, SH.,MH dan pandangan umum Fraksi Gelombang Perjuangan Hati Rakyat (GPHR) dibacakan oleh juru bicaranya, Muh. Nur Qadri S.
Pada prinsipnya keenam fraksi DPRD Kabupaten Pinrang menerima dan menyetujui ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan tiga ranperda non APBD untuk dibahas ke tahap-tahap selanjutnya meskipun disertai beberapa catatan berupa saran dan usulan yang sifatnya membangun. (Rls/Har,)