Pemkab Pinrang Gagas Pos Bantuan Hukum Di Desa Dan Kelurahan
PINRANG, – Masyarakat Kabupaten Pinrang ke depan tidak perlu lagi merasa khawatir ketika bersinggungan dengan urusan hukum.
Melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan, warga akan mendapatkan pelayanan berupa informasi, konsultasi, hingga bantuan hukum secara langsung.
Kurangnya pengetahuan dan informasi kerap membuat masyarakat takut ketika menghadapi masalah hukum. Kondisi ini bahkan sering dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan dengan tidak memberikan informasi yang benar tentang hak-hak masyarakat dimata hukum.
Kehadiran Posbakum di tingkat desa/kelurahan diharapkan menjadi jawaban agar masyarakat lebih terlindungi dan memahami kedudukan hukumnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, menyampaikan hal ini usai menerima audiensi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Heny Widyawati, di ruang rapat Sekretaris Daerah, Rabu (24/9).
Sekda A. Calo Kerrang menyambut baik program Kementerian Hukum RI melalui Kanwil Sulawesi Selatan ini. Menurutnya, pembentukan Posbakum merupakan langkah konkret untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Melalui Posbakum ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi, tetapi juga bisa berkonsultasi jika menghadapi masalah hukum. Ini sangat penting agar warga lebih tenang, paham hak-haknya, dan tidak mudah dirugikan,” ungkapnya.
Sekda juga berharap agar program ini segera terealisasi dan diiringi dengan sosialisasi yang masif, sehingga masyarakat mengetahui keberadaan dan manfaatnya. Ia menekankan, dengan adanya pendampingan dari Kanwil Kemenkumham, program ini akan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
“Manfaat program ini sangat besar bagi masyarakat, karena dengan pengetahuan hukum yang baik, warga akan lebih berani dan percaya diri ketika menghadapi persoalan hukum. Pada akhirnya, kehadiran Posbakum akan mendukung terciptanya masyarakat yang adil, sadar hukum, dan terlindungi,” pungkasnya.(*/)
Foto : Muhas