Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Sabu di Pelabuhan Nusantara -->

snn

Yuk,, Buruan

Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Sabu di Pelabuhan Nusantara

Kamis, 18 September 2025

Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan 43,9 Kg Sabu di Pelabuhan Nusantara


PAREPARE – Polres Parepare kembali mencetak prestasi gemilang dalam upaya memerangi peredaran gelap narkoba. Aparat berhasil menggagalkan penyelundupan 43,9 kilogram narkotika jenis sabu yang dibawa melalui jalur laut di Pelabuhan Nusantara Parepare, Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.


Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait penumpang kapal KM Adhitya asal Samarinda yang dicurigai membawa barang terlarang.


“Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan 44 bungkus narkotika yang dikemas menyerupai teh Cina. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek KPN untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKBP Indra dalam rilis resminya, Kamis (18/9/2025).


44 Bungkus Sabu Senilai Rp 44 Miliar

Hasil uji laboratorium forensik memastikan seluruh bungkusan tersebut positif mengandung metamfetamin dengan berat total 43.928 gram atau hampir 44 kilogram.


“Ini adalah pengungkapan narkotika terbesar sepanjang sejarah Polres Parepare,” tegas Kapolres.


Dalam operasi ini, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial AA, yang kedapatan membawa karung berisi sabu dari Samarinda. Dari keterangan sementara, narkoba itu rencananya akan dikirim ke Kabupaten Pinrang.


“Tersangka mengaku diarahkan untuk membawa barang ke sekitar Taman Makam Pahlawan Pinrang atas perintah seseorang bernama AS. Ia dijanjikan upah Rp 2 juta per bungkus, atau sekitar Rp 88 juta,” jelasnya.


Dua Kali Gagalkan Peredaran Besar dalam Sebulan

Kapolres Parepare menambahkan, dalam kurun waktu sebulan terakhir pihaknya berhasil dua kali menggagalkan peredaran besar narkoba.


“Bulan lalu kami mengungkap 20 kg sabu, dan bulan ini 44 kg. Jika ditaksir, nilainya mencapai Rp 44 miliar,” ujar AKBP Indra.


Menurutnya, pengungkapan ini sekaligus menyelamatkan sekitar 217 ribu jiwa generasi muda dari ancaman narkoba.


Ancaman Hukuman Mati


Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.


Kapolres Parepare menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.


“Ini adalah bentuk keseriusan kami melindungi generasi bangsa dari kehancuran akibat narkotika,” tegas AKBP Indra.(Rls)




-->