PINRANG, – Polres Pinrang resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret nama seorang pegawai di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BNI Pinrang. Penetapan ini tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/174/IX/Res.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 12 September 2025.
“Ya, sudah betul. Sementara ini MG yang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang, Rabu (17/9/2025).
Modus Dugaan Penggelapan Dana Kredit
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah nasabah yang merasa dirugikan dalam proses kredit pensiun. MG (36), yang disebut-sebut sebagai dalang kasus tersebut, diduga menggelapkan sebagian besar dana pinjaman.
Salah satu korban, MU, menuturkan ayahnya mengajukan kredit pensiun sebesar Rp100 juta pada tahun 2024. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, jumlah pinjaman yang tercatat justru mencapai Rp390 juta. Dari selisih tersebut, sekitar Rp290 juta diduga digelapkan oleh MG.
“Awalnya semua terlihat normal, tetapi kami tidak pernah menerima buku tabungan. Saat akhirnya bisa memeriksanya di bank, jumlah yang tercatat jauh lebih besar dari yang diajukan,” ungkap MU dengan nada kecewa.
Kasus serupa juga dialami DS. Keluarganya mengajukan kredit senilai Rp130 juta pada Desember 2024, namun dana tersebut tidak pernah sampai ke tangan mereka.
BNI Tegaskan Pelaku Bukan Pegawai Organik
Menanggapi kasus ini, Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen untuk kooperatif dan memberikan dukungan informasi yang diperlukan kepada pihak kepolisian guna mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (9/6/2025).
Okki juga meluruskan bahwa oknum yang terlibat bukanlah pegawai organik BNI, melainkan tenaga sales dari vendor yang ditempatkan di KCP Pinrang.
“Kami ingin menegaskan bahwa oknum tersebut merupakan tenaga dari perusahaan rekanan (vendor), bukan pegawai BNI. Ini penting untuk meluruskan informasi yang berkembang,” tambahnya.
Langkah Pengawasan Internal
BNI menyatakan telah mengambil langkah pengawasan internal sejak laporan nasabah pertama kali muncul. Proses pendalaman dilakukan oleh fungsi pengawasan dan unit terkait sebagai bagian dari implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Kami menanggapi setiap pengaduan nasabah secara serius. Integritas, transparansi, dan perlindungan hak nasabah adalah prioritas utama BNI dalam menjalankan operasional perbankan,” tegas Okki.
Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini kini tengah dalam tahap penyidikan intensif oleh Satreskrim Polres Pinrang. Aparat akan terus mendalami peran tersangka MG serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana perbankan ini.(Rls)