Rekrutmen PPPK Paruh Waktu, Apa Beda Hak dan Kewajibannya -->


Rekrutmen PPPK Paruh Waktu, Apa Beda Hak dan Kewajibannya

Jumat, 12 September 2025

Ilustrasi 


Rekrutmen PPPK Paruh Waktu, Apa Beda Hak dan Kewajibannya


NASIONAL,--Pemerintah Indonesia memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai salah satu bentuk kebijakan dalam penataan kepegawaian tenaga non-ASN. Skema ini lahir dari kewajiban legal dan dorongan untuk menciptakan kejelasan status bagi para honorer yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan formasi penuh sebagai ASN.




Latar Belakang dan Dasar Hukum


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menjadi payung hukum utama keberadaan PPPK Paruh Waktu. UU ini menegaskan bahwa status tenaga honorer sebagai non-ASN harus diakhiri dan diganti dengan skema yang lebih formal paling lambat Desember 2024. Skema PPPK Paruh Waktu dirancang untuk memenuhi amanat tersebut sambil memperhitungkan keterbatasan anggaran pemerintah.


Lebih lanjut, skema ini juga diperkuat oleh Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme teknis pengangkatan dan hak-hak para pegawai paruh waktu.




Pengertian PPPK Paruh Waktu


PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja secara paruh waktu. Mereka masih memiliki status ASN, meski jam kerja dan gajinya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.


Meskipun bukan pegawai penuh waktu, status ini memberi mereka Nomor Induk PPPK (NIP) dan hak-hak dasar seperti gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.


 


Syarat dan Kriteria Utama


PPPK Paruh Waktu ditujukan khusus kepada tenaga non-ASN (honorer) yang memenuhi beberapa kriteria:


Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 


Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS atau PPPK CASN 2024, namun tidak lolos atau tidak memperoleh formasi.


Jenis jabatan yang bisa diisi meliputi guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta jabatan operasional seperti operator layanan.


 


Mekanisme Pengangkatan


Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui beberapa tahapan resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Tahapan ini memastikan setiap tenaga non-ASN yang diangkat memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas, yaitu sebagai berikut:


Usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke KemenPANRB, mencakup jumlah, jenis jabatan, dan kualifikasi.

 


Penetapan rincian kebutuhan oleh Menteri PANRB.

 


Pengusulan Nomor Induk PPPK oleh PPK ke BKN dalam jangka waktu maksimal 7 hari kerja setelah penetapan.

 


Penetapan dan pelantikan menjadi PPPK Paruh Waktu sesaat setelah NIP dikeluarkan.

 


Hak, Kewajiban, dan Masa Kerja


Hak, kewajiban, dan masa kerja PPPK Paruh Waktu diatur secara khusus agar tetap memberikan kepastian status bagi pegawai sekaligus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah.


Masa kerja ditetapkan setiap tahun dalam perjanjian kerja dan bisa diperpanjang.

 


Jam kerja dan beban tugas ditentukan oleh PPK berdasarkan karakteristik pekerjaan dan anggaran.

 


Pegawai berhak mendapatkan gaji minimal sesuai UMP, atau setara gaji non-ASN sebelumnya.

 


Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu


Meskipun sama-sama berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu. Perbedaan ini terutama terlihat dari sisi jam kerja, kontrak, serta gaji dan tunjangan yang diterima.


Jam kerja lebih fleksibel, PPPK Paruh Waktu tidak bekerja seperti penuh waktu.

 


Kontrak kerja bersifat tahunan dan tergantung anggaran, bukan full term seperti PPPK penuh waktu.

 


Gaji dan tunjangan proporsional, disesuaikan berdasarkan jam kerja.

 


Tujuan dan Manfaat


Skema PPPK Paruh Waktu punya sejumlah manfaat strategis:


Memberi kepastian status ASN bagi tenaga honorer yang gagal seleksi.

 


Menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat penghapusan honorer.

 


Menjaga kelancaran pelayanan publik meski anggaran terbatas.

 


Lebih efisien secara anggaran karena fleksibilitas jam kerja dan kontrak.

 


Tantangan dan Harapan


Meskipun berguna, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki tantangan:


Ketidakpastian jangka panjang karena kontrak tahunan.

 


Beberapa tenaga honorer merasa beban administrasi dan evaluasi bisa memberatkan.

 


Evaluasi kinerja dan mekanisme perpanjangan harus berjalan adil agar tidak terjadi ketimpangan perlakuan.


Namun demikian, banyak harapan muncul: semoga skema ini menjadi jalan transisi yang adil dan produktif, membuka peluang menjadi PPPK penuh waktu bagi yang berprestasi, serta memperkuat sistem kepegawaian di Indonesia.


 


PPPK Paruh Waktu adalah inovasi penting dalam penataan kepegawaian publik, menawarkan solusi bagi ribuan tenaga honorer untuk mendapatkan status ASN yang formal. Dengan syarat yang jelas, kontrak tahunan, dan hak yang disesuaikan, skema ini sejalan dengan semangat keadilan, efisiensi, dan kelangsungan pelayanan publik. Meski demikian, perlu perhatian serius dalam evaluasi dan implementasi agar janji keadilan dan kepastian benar-benar terwujud.



Sumber https://stekom.ac.id/artikel/p3k-paruh-waktu-jalan-tengah-pemerintah-atasi-masalah-honorer


Yuk,, Buruan
-->