Polres Pinrang Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita 3,2 Kg Sabu -->


Polres Pinrang Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita 3,2 Kg Sabu

Selasa, 13 Januari 2026

Polres Pinrang Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita 3,2 Kg Sabu dan Amankan 4 Tersangka


PINRANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat ±3,2 kilogram. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri langsung oleh A.Irwan Hamid Bupati Pinrang, jajaran Polres Pinrang, serta insan pers dari berbagai media cetak dan online. Berlangsung di halaman Mapolres Pinrang, Selasa (13/01).



Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, S.IK., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mangopo Mansyur, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan salah satu kasus menonjol di wilayah hukum Polres Pinrang karena melibatkan jaringan yang terorganisir dan diduga terkait jaringan internasional.



"Pengungkapan terjadi pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Poros Pinrang–Polewali Mandar, Kampung Palia, Kelurahan Maccinnae, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Dari lokasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Kampung Leppangan, Desa Leppangan, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang,"ungkapnya.



Lebih lanjut kata Kasat Resnarkoba Iptu Mangopo Mansyur, Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, yakni SY alias AO (42), warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berdomisili di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, AL (38), warga Kota Balikpapan, Kalimantan Utara, berdomisili di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, HY alias AP (38), warga Kecamatan Soreang, Kota Parepare, SH alias AC (29), warga Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.



"Dari tangan para tersangka, polisi menyita tiga bungkus besar narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar ±3,2 kilogram. Jika dikonversikan, jumlah tersebut diperkirakan dapat disalahgunakan oleh sekitar 38.400 orang dengan nilai taksiran mencapai Rp3,8 miliar,.Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain berupa lima unit telepon genggam, tiga unit sepeda motor, satu kantong plastik hitam, serta satu lembar celana panjang warna hitam,"bebernya.



Kasat Narkoba Polresta Pinrang juga menjelaskan, jaringan ini menggunakan modus operandi yang sangat rapi. Pengendali utama berinisial G dan N (keduanya masih DPO) mengatur distribusi sabu dari jarak jauh menggunakan nomor WhatsApp yang selalu berganti. Transaksi dilakukan pada malam hari dengan metode sistem tempel, di mana barang diletakkan di titik tertentu sesuai kesepakatan. Kurir akan menerima upah setelah pengiriman dinyatakan aman.



"Sabu tersebut dikemas dalam bungkusan teh China dan transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer, dengan sistem uang muka (DP) dan pelunasan setelah barang sampai ke pembeli. Polisi menduga kuat bahwa jaringan ini merupakan bagian dari sindikat internasional yang bekerja secara terstruktur dan profesional,"terangnya.



Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.



Polres Pinrang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi bangsa. Pihak kepolisian juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang, khususnya Bupati Pinrang, atas dukungan penuh, serta kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus besar ini dapat terwujud.(Rls/har)


Yuk,, Buruan
-->