PINRANG, — Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi, menegaskan pentingnya mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat sebagai landasan utama dalam penyusunan kebijakan dan pembangunan daerah.
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang dengan agenda penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar, Rabu (24/6/2026).
Dalam sambutannya, Nasrun Paturusi menekankan bahwa kegiatan reses bukan sekadar agenda seremonial, melainkan jembatan konstitusional yang menghubungkan DPRD dengan kondisi riil masyarakat di setiap daerah pemilihan.
“Jangan pernah lelah mendengar keluh kesah rakyat, jangan ragu mengambil tindakan yang bermanfaat, dan jangan berhenti memperjuangkan harapan mereka,” tegas Nasrun.
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan setelah 40 anggota DPRD Kabupaten Pinrang menyelesaikan kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing pada 18–21 Juni 2026. Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pinrang didampingi Wakil Ketua I DPRD Ir. H. Syamsuri dan Wakil Ketua II DPRD Sakkairfandi, S.Kom., serta dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Nasrun mengungkapkan, berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun selama masa reses didominasi kebutuhan di sektor pertanian, perikanan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pendidikan, kesehatan, hingga persoalan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Menurutnya, pembaruan data penerima bantuan sosial menjadi salah satu perhatian utama agar program bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan mampu menjangkau masyarakat yang berhak menerima.
Ia menegaskan, seluruh aspirasi yang diperoleh selama reses akan dirumuskan menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Pinrang untuk selanjutnya diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang yang juga Koordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Andi Calo Kerrang, mengatakan hasil reses DPRD merupakan masukan strategis bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Menurutnya, Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Pinrang,
lanjutnya, berharap seluruh aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui kegiatan reses dapat menjadi dokumen perencanaan yang berkualitas, selaras prioritas pembangunan daerah, serta disusun sesuai kemampuan fiskal daerah.
Melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pinrang, aspirasi masyarakat diharapkan dapat diwujudkan dalam program pembangunan yang efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Rls/har)


