-->

Notification

×

Indeks Berita

Ketua GNPHI Pinrang Sebut Surat Edaran RSUD Mamuju Terlalu Arogansi

Senin, 10 Desember 2018 | Desember 10, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-12-10T14:28:13Z
Akbar ketua GNPHI pinrang 


PINRANG,--Gerakan Nasional Perawat Honorer Indonesia (GNPHI) pinrang nilai Surat edaran yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Mamuju terlalu arogansi.

Berdasarkan Surat edaran RSUD Mamuju dengan Nomor : 07/1899/XII/2018/RSUD dikeluarkan menyusul setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh GNPHI menuntut kejelasan nasib dan kesejahteraan para perawat pada kamis lalu, yang dilanjutkan dengan aksi mogok kerja para perawat kontrak maupun sukarela yang berkerja diseluruh pelayanan kesehatan termasuk di RSUD Mamuju.


Dalam surat edarannya, RSUD Mamuju menyampaikan lima poin diantaranya, Bagi tenaga kontrak dan sukarela yang tidak melaksananakan tugas di RSUD Mamuju karena mengikuti aksi mogok kerja untuk segera mengembalikan kartu identitas sebagai petugas di RSUD Mamuju. 

Poin selanjutnya menyebutkan, Bagi tenaga kontrak dan sukarela RSUD Mamuju yang mogok kerja dan masih ingin kembali bertugas di RSUD Mamuju, kami meberikan waktu sampai dengan hari senin, 10 desember 2018 (jam kerja) untuk melaporkan diri.

Hal inilah yang dianggap sebagai sebuah ancaman atas aksi yang dilakukan oleh GNPHI.

Akbar ketua GNPHI pinrang sangat menyayangkan surat edaran tersebut itu tindakan diskriminasi dimana teman menuntut untuk di berikan upah yang layak dengan tugas yang penuh resiko , seharusnya pemerintah memberikan solusi bukan malah diberikan ancaman , kalau tenaga kontrak yang ada di Rumah sakit dan puskesmas mogok maka sudah bisa di pastikan pelayanan tidak akan maksimal hampirnseluruh pelayanan kesehatan di indonesia mengalami kekurangan tenaga khususnya perawat.


pemerintah seharusnya dari dulu sudah menganalisis kebutuhan tenaga perawat kemudian di sesuaikan dengan anggaran yang dimiliki alokasi dana 10% dari APBD juga harus menyesuaikan dengan Edaran Menkes Tahun lalu tentang standar penggajian tenaga kontrak diRumah sakit harus mengikuti UMP atau UMK.

Kami mengutuk keras kejadian tersebut pihak Pemerintah kabupaten mamuju harus menarik surat edaran tersebut itu  tidak mencerminkan pengelolaan pemerintah yang baik. 


Seperti yang diketahui, aksi yang dilakukan Gerakan Nasional Perawat Honorer Indonesia (GNPHI) pada kamis lalu, menyampaikan tuntutan diantaranya, memperjelas status perawat baik kontrak maupun sukarela, DPRD dan Pemkab Mamuju harus memberikan upah yang layak bagi para perawat sesuai UMK kabupaten Mamuju serta moratorium penerimaan tenaga honorer perawat dalam bentuk apapun.(Rls/Akbar)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update