-->

Notification

×

Indeks Berita

Gegara Gelapkan Uang Panai, Pria Asal Pinrang Ini Di Diciduk Polisi

Senin, 01 April 2019 | April 01, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-04-01T13:02:19Z
Gegara Gelapkan Uang Panai, Pria Asal Pinrang Ini Di Diciduk Polisi


PINRANG,--Team Crime-Fighters Unit Resmob Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob BRIPKA ARIS, SH telah melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.

Menurut AKP Dharma Negara Kasat Reskrim polres Pinrang membenarkan adanya penangkapan tersebut,

"Penangkapan tersebut berdasarkan LPB/91/III/2019/SULSEL/SPKT/POLRES PINRANG, Tanggal 05 Maret 2019 Deng Korban Js, umur 27 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak ada, Alamat Kamp. Data Rt 001 Rw 002 Kel. Data Kec. Duampanua, Kab. Pinrang,"ungkapnya.

Dimana Kejadian tersebut Pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2019 pada sekira 16.40 Wita di Kamp. Data Kel. Data Kec. Duampanua Kab. Pinrang, dimana pelaku, Syamsul (27) merupakan warga asal Kamp. Data Kel. Data Kec. Duampanua Kab. Pinrang.

"Dalam kronologis kejadian Bahwa antara korban Js dan pelaku Syamsul menjalin hubungan asmara dan rencananya Syamsul akan melamar Js namun syamsul meminta uang dari korban untuk dibantu tambah uang panaiknya, sehingga saat itu Jusriani mengirim/mentransfer uang sebanyak Rp. 5.000.000 pelaku dan beberapa bulan Kemudian Syamsul datang melamar Js dengan rencana mahar sebanyak Rp. 20.000.000, akan tetapi setelah undangan beredar Syamsul membatalkan rencana pernikahan sehingga JS merasa di tipu dan sampai saat ini uang tambahan panaik tersebut tidak dikembalikan oleh Syamsul dan korban JS melaporkan ke Polres Pinrang,"bebernya.

Sementara dalam Kronologis Penangkapan Pelaku
Berdasarkan dengan adanya laporan korban selanjutnya tim melakukan Penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku dan pada saat keberadaan pelaku telah diketahui bahwa yang bersangkutan sedang berada di rumah orang tuanya di Kamp. Data Kel. Data Kec. Duampanua Kab. Pinrang.

"selanjutnya tim bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan langsung dilakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tanpa melakukan perlawanan kemudian menjelaskan kepada orang tua pelaku terkait adanya laporan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang panai. dari hasil interogasi Pelaku mengakui bahwa telah menerima uang dari korban sebanyak Rp. 5.000.000,- sebagai tambahan uang mahar / panai, namun setelah menerima uang tersebut terduga pelaku menikah dengan orang lain sementara uang panai yang telah diterimanya tidak kembalikan,".

Selanjutnya Pelaku dan dibawah dan diamankan di Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut. (Reskrim polres Pinrang/Rls)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update