-->

Notification

×

Indeks Berita

A.Azizah Irma, Kembali Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Di Duampanua

Sabtu, 11 Juli 2020 | Juli 11, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-11T13:13:37Z
A.Azizah Irma Kembali Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Di Duampanua


PINRANG,--Anggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A.Azizah Irma Wahyudiyati Irwan melakukan sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah No.7 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.

Kegiatan itu berlangsung di kelurahan lampa kecamatan duampanua kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan. Sabtu (11/07/2020).


Turut hadir narasumber PLT kadis koperasi dan UMKM kab.pinrang Drs.H.A.Pabiseangi, camat duampanua zulkarnain, Lurah Tatae Ahmad Tokoh agama tokoh perempuan tokoh masyarakat.


Seperti sebelumnya PLT Kadis Koperasi UMKM kab.pinrang Drs.H.Andi Pabiseangi mengapresiasi berlangsung kegiatan tersebut dihadiri beberapa masyarakat pelaku koperasi maupun UMKM.


“Kegiatan sosialisasi Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil tentunya sangat membantu masyarakat memahami langsung ketentuan dalam berhubungan langsung ke koperasi maupun pengelolaan Usaha kecil dalam meningkatkan ekonomi kemasyarakatan,” ujarnya.


Sementara itu, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A.Azizah Irma Wahyudiyati Irwan., menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak atas terselenggaranya sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah No.7 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil di kecamatan Duampanua.


"Dengan adanya Peraturan Daerah No.7 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil tentunya masyarakat akan lebih tahu tentang mekanisme penyelenggaraan koperasi dan Program usaha kecil,"ungkapnya.


Lanjut kata A.Irma selain itu apa yang menjadi usulan masyarakat akan kami perjuangkan agar dapat terealisasi, Tentunya melalui mekanisme dan prosedural yang berlaku.


" tentunya juga saya berharap agar SDM masyarakat juga lebih ditingkatkan dalam pengelolaan secara mandiri baik koperasi maupun pengelolaan Usaha Kecil dimasyarakat, ,” terang A.Irma Sapaan Akrabnya.(Rls/Har)



Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update