-->

Notification

×

Indeks Berita

Data Tak Akuntabel, Kejaksaan Negeri Pinrang Siap Usut Dana Bansos

Kamis, 23 Juli 2020 | Juli 23, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-23T03:15:42Z
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pinrang  Ade Candra Oktavia 


PINRANG,--Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Pinrang yang terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pinrang siap membongkar dana bantuan sosial (bansos), jika memang ada yang salah dalam pelaksanaannya atau tidak memenuhi aturan.


Penyaluran bansos harus memenuhi empat unsur yakni akuntabel, dapat dipertanggung jawabkan dan tepat sasaran, tidak merugikan keuangan negara, dan kepentingan masyarakat terlayani.


Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pinrang  Ade Candra Oktavia mengatakan, jangan main - main, ketika nanti dalam pelaksanaannya tidak memenuhi empat unsur ini, pihaknya tidak ragu untuk membongkarnya.


"Kami akan usut tuntas jika memang ada pelanggaran dalam pelaksanaan dana bansos itu. Kami siap menindaknya secara tegas jika memang sudah keluar dari koridor yang ada," katanya saat di temui awak media.Rabu (22/07) siang


Lanjut, kata Ade, "Untuk temuan dan Kecurangan masih belum ada namun terkait data penerimaan bansos ada perbedaan data daerah dan data tingkat pusat. Dan inilah Keresahan data masih belum di konfirmasi dan ini masih dalam bentuk asumsi. Kami siap Turun lapangan untuk mencek langsung adanya keresahan masyarakat itu,"paparnya.


Ia menyampaikan, setiap pengeluaran yang dibiayai oleh negara pada dasarnya harus dipertanggung jawabkan. Sesuai dengan sasaran yang sudah ditentukan sebelum dianggarkan. Dana bansos itu harus dipertanggungjawabkan.


"kami yang akan turun langsung ketika memang sudah ada indikasi keluar dari koridor. Penggunaan dana Covid segera di pantau dana bansos yang di indikasi ada kecurangan kecurangan, ditengah Pandemik " jelas dia.


Namun, ia juga memiliki kewenangan untuk ikut dalam mendampingi proses penyaluran dana bansos ini.(Har)

Penulis : Haris

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update