-->

Notification

×

Indeks Berita

Tata Kota Berantakan, Sekda Pinrang Ingatkan Ijin Ruko Dijadikan Gudang, Agar fungsinya kembali

Sabtu, 11 Juli 2020 | Juli 11, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-11T01:05:15Z
Tata Kota Berantakan ,Sekda Pinrang Ingatkan Ijin Ruko Dijadikan Gudang, Agar fungsinya kembali


PINRANG,--Pemerintah Kabupaten Pinrang mengundang para Pengusaha, Kamis (9/7/2020) di Ruang Rapat Dinas PMPTSP. Pertemuan sebagai langkah persuasif ini sebagai langkah penertiban terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan ijin peruntukannya.


Sebelumnya, ditempat yang sama, Sekda Pinrang juga melakukan pertemuan dengan para pengusaha untuk membahas hal yang sama.


Sekda dalam kesempatan itu menyampaikan agar para pengusaha secara sadar mengembalikan fungsi bangunan yang dijadikan gudang untuk kembali sesuai dengan ijin bangunannya. Sekda mengatakan, Pemerintah akan mengambil langkah tegas setelah pendekatan persuasif dilakukan. Hal ini, lanjut Sekda dalam upaya penegakan aturan terkait ijin peruntukan bangunan.


Andi Budaya dalam arahannya juga menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi khususnya tentang penertiban fungsi bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya terkait dengan ijin ruko dan kemudian dijadikan gudang.


“Pertemuan ini adalah langkah persuasif. Kepada para pengusaha khususnya yang memiliki bangunan dengan ijin ruko dan dijadikan gudang, agar mengembalikan fungsinya kembali. Ke depannya, kita akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan” ujar Sekda.


Terkait dengan solusi tentang gudang para pengusaha, Sekda menyampaikan Pemerintah akan menyediakan lokasi kawasan pergudangan yang rencananya terletak di Kecamatan Mattiro Bulu. Kecamatan Mattiro Bulu ditetapkan dengan pertimbangan tidak terlalu jauh dari kota Pinrang.


“Ke depan kita akan menyediakan kawasan pergudangan, rencananya di Mattiro Bulu” terang Sekda.


Sementara Itu, terkait dengan masalah pengurusan perijinan, Kadis PMPTSP Pinrang Andi Mirani menyampaikan akan memberikan kemudahan dalam pengurusannya.


“Jika bapak dan ibu (pengusaha) memerlukan pengurusan perijinan, DPMPTSP berkomitmen akan memberikan kemudahan sepanjang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada” kata Andi Mirani.


Sementara itu, pada pertemuan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pinrang Drs.Mantong mengungkapkan bahwa, kegiatan bongkar muat yang dilakukan oleh pengusaha bahan bangunan pada jam – jam sibuk menjadi salah satu penyebab ketidaknyamanan bagi para pengguna jalan.


Olehnya itu, Mantong berharap para pengusaha tetap patuh pada peraturan dan hanya membongkar muatan pada Gudang yang berada diluar kota sementara barang yang ditempatkan di took hanya barang pajangan sehingga tidak merugikan pengguna jalan lain jika melakukan aktifitas bongkar muat.


Turut hadir Kadisperindag Andi Hartono Mekka, Kasatpol PP Muhadir, Kadis Perhubungan Mantong, Kadis DLH Sudirman, unsur Bappeda, Dinas PUPR, Camat Watang Sawitto Andi Taufik, Sekcam Paleteang dan pejabat terkait lainnya.(*/rls)


Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update