-->

Notification

×

Indeks Berita

Konsultasi Publik Ranperda Sistem Pertanian Organik Di Pinrang, A.Azizah Irma Wahyudiyati Di Apresiasi

Minggu, 29 November 2020 | November 29, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-29T13:33:03Z

 




Konsultasi Publik Ranperda Sistem Pertanian Organik Di Pinrang, A.Azizah Irma Wahyudiyati Di Apresiasi



PINRANG,,--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan A.Azizah Irma Wahyudiyati S.AP M.Si gelar kegiatan Konsultasi Publik tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sulsel tentang Sistem Pertanian Organik.

Kegiatan itu berlangsung di kelurahan maccorawalie kecamatan watang sawitto Kabupaten Pinrang, Minggu (29/11/2020)

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Atiqa Hotel Pinrang jalan jenderal Sudirman kecamatan Watang Sawitto kab Pinrang. Dengan tetap mematuhi Protkes COVID-19.

Konsultasi Publik yang dihadiri oleh,  Kadis Pertanian Kab Pinrang Andi Tjalo Kerrang dan Kadis Peternakan Kab.Pinrang  Muh.ilyas. Dan menghadirkan tim perumus dari praktisi pertanian,peserta dari gapoktan,ppL,kepala desa, perwakilan mahasiswa, perwakilan ormas,serta tokoh masyarakat  pertanianpara Kepala Desa, Para Penyuluh, Ormas, serta para Kelompok Tani.

Dalam kegiatan tersebut bertindak sebagai pemateri Kadis Pertanian Kab Pinrang Andi Tjalo Kerrang dan Kadis Peternakan Kab.Pinrang  Muh.ilyas.

Dalam sambutannya, Anggota DPRD Sulsel, A.Azizah Irma Wahyudiyati S.AP M.Si  menyampaikan apresiasi terhadap semua pihak dan seluruh peserta yang telah menyempatkan dirinya hadir dalam Konsultasi Publik tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sulsel tentang Sistem Pertanian Organik.

“kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak menyukseskan Konsultasi Publik tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sulsel tentang Sistem Pertanian Organik. Sebagai anggota DPRD Provinsi Sulsel tentunya Ranperda ini bisa masuk dalam BapemPerda DPRD Sulsel untuk dapat dibahas tahun 2021,"jelasnya

A.Azizah Irma juga mengatakan pihaknya tentunya menerima apa yang menjadi materi penggodokan Raperda ini tentunya mengawal program ini untuk dilaksanakan, 

“Pertanian Organik di saat ini sangat di butuhkan namun tentunya perlu ada regulasi yang harus dilakukan, agar program yang digerakkan memiliki tindak lanjut, dan bisa di sosialisasikan ke masyarakat karena saat ini maraknya pupuk pertanian non organik ” jelasnya.

Sementara itu, Kadis Pertanian Kab Pinrang Andi Tjalo Kerrang yang hadir mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang mengatakan dinas pertanian sangat mengapresiasi kegiatan ini karena mendorong kembali masyarakat untuk pengolahan pertanian organik

“sejak lama dan ada beberapa kelompok petani yang ada di kabupaten Pinrang sudah menjadi binaan kami menerapkan pertanian organik namun banyak hal yang masih terkendala, kegiatan ini
Perlu kita support dan apresiasi karena Konsultasi Publik Ranperda ini ,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan Kadis Peternakan Kab.Pinrang  Muh.ilyas..dimana anggota DPRD Sulsel A.Azizah Irma Wahyudiyati sangat mengapresiasi pelaksanaan Kegiatan ini.

"Terkait pertanian organik tidak terlepas Oleh beberapa sektoral baik peternakan maupun pertanian satu dengan lainnya saling bersinergi berdiksusi dengan perwakilan dari petani termasuk penyuluh pertanian, kepala desa dan kelompok tani serta perwakilan dari beberapa OKP” tuturnya.

Ilyas menjelaskan bahwa kita harus optimalkan karena daerah kita didominasi sektor pertanian bahkan penghasilan masyarakat kabupaten Pinrang.

“hadirnya program perumusan pertanian organik ini kami menyambut baik dengan adanya konsultasi publik ini, masyarakat memahami akan pentingnya petanian organik, sembari usulan
daya dukung program Pertanian di Pinrang dan membantu kelompok tani, tentunya dengan beragam edukasi dan menghadirkan petani milenial ” terangnya.

Sementara salah satu kelompok tani Syukur mengatakan dari Sistem Pertanian Organik ini menurut nya sangat baik.

"Pertanian organik Sangat bagus namun harganya harus jauh lebih tinggi. Karena Pertanian Organik masuk dalam ramah lingkungan dan aman dikonsumsi serta berpeluang untuk diekspor ke luar negeri dan bisa berkelanjutan perlu di dukung regulasi hukum di daerah dan upaya pemerintah Provinsi Sulsel mengetahui langkah-langkah sistem pertanian yang bisa  membantu dan memudahkan pada pengelolaanya kedepan,” pungkasnya.(Har/rls).

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update