-->

Notification

×

Indeks Berita

Ini Daftar 69 Obat Sirop Dilarang Dikonsumsi terkait Gagal Ginjal Akut

Kamis, 17 November 2022 | November 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-17T02:11:00Z
Ilustrasi (ist)


Ini Daftar 69 Obat Sirop Dilarang Dikonsumsi terkait Gagal Ginjal Akut



NASIONAL -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan aturan terbaru terkait daftar obat bebas dalam bentuk sediaan cair atau obat sirop aman sekaligus yang dilarang konsumsi bagi masyarakat Indonesia.



Hal ini dilakukan guna meminimalisasi temuan penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang kemungkinan besar disebabkan intoksikasi akibat kandungan dalam sejumlah obat sirop.



Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK/02.02/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair atau Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Jumat (11/11) lalu.



"Seluruh fasilitas kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat agar berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM sebagaimana dimaksud angka 1, angka 2 dan angka 3, dan ketentuan lain dalam surat ini," demikian bunyi poin keenam SE itu.



Adapun, Angka 1 di sana merujuk pada daftar 133 produk yang dipastikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan tidak mengandung Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin maupun Gliserol, serta 23 daftar obat dari 102 riwayat obat pasien GGAPA di Indonesia, yang juga dipastikan aman per 22 Oktober 2022.



Kemudian angka 2 yang dimaksud merupakan daftar 198 produk obat sirop yang dipastikan aman oleh BP0M per 27 Oktober 2022.



Sementara angka 3 adalah perkembangan BPOM dalam menindaklanjuti tiga industri farmasi yang dinyatakan dalam produksi obatnya melebihi batas cemaran EG dan DEG.



Meliputi, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma dengan total produknya mencapai 69 obat sirop.



"Sehubungan daftar nama produk sesuai angka 1 dan angka 2. Apabila terdapat daftar nama produk sesuai angka 3 dikecualikan untuk tidak digunakan dikarenakan merupakan daftar nama produk dari tiga distributor produsen yang telah dicabut izin edarnya," lanjut Kemenkes.



Sebelumnya, pada 9 November lalu, BPOM sendiri telah menambah daftar perusahaan farmasi dan produknya yang tidak aman karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. Perusahaan farmasi yang dimaksud, ialah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.



Dari PT Ciubros Farma BPOM melarang produk Citomol obat sirop demam dan Citoprim suspensi antibiotik. Kemudian, dari PT Samco Farma BPOM melarang Samcodryl obat sirop batuk dan Samconal obat sirop demam.



Meskipun telah memiliki tambahan dua perusahaan farmasi tersebut, Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan pihaknya masih menggunakan pedoman larangan obat pada 69 obat sirop dari tiga industri farmasi sebelumnya.



"Sampai saat ini kami merilis itu hanya tiga perusahaan yang sudah dipublish oleh BPOM bahwasannya produk mereka sudah ditarik. Sedangkan yang lain kami belum mendapatkan informasinya, rilisnya, kita tunggu saja dari BPOM," kata Syahril dalam konferensi pers, Rabu (16/11).



Dihubungi secara terpisah, Humas BPOM Maulvi Muhammad menuturkan bahwa BPOM masih berproses untuk menginvestigasi, memeriksa ulang, serta merevisi 198 daftar obat aman yang sebelumnya telah dikeluarkan BPOM.



"Informasi selanjutnya akan disampaikan dalam waktu dekat, karena kami perlu cross check ulang terkait list produk yang menggunakan pelarut ini," kata Maulvi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/11).



Sumber; CNN Indonesia 

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update