-->

Notification

×

Indeks Berita

Langgar Kode Etik Kepolisian, Seorang Personil Polres Pinrang Di Berhentikan Tidak Dengan Hormat

Senin, 30 Oktober 2023 | Oktober 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-30T03:45:54Z

Langgar Kode Etik Kepolisian, Seorang Personil Polres Pinrang Di Berhentikan Tidak Dengan Hormat




PINRANG – Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono,S.I.K, pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu orang personel atas nama Bripka Surianto yang telah terbukti beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin dan telah diputus PTDH dalam sidang Kode Etik Kepolisian.




Upacara PTDH ini digelar pada Senin (30/10/2023)  di lapangan upacara Mapolres Pinrang, dihadiri Pejabat Utama dan Perwira Polres Pinrang, serta personel Polri dan ASN Polres Pinrang.




Dalam upacara ini berdasarkan Skep Kapolda Sul sel Nomor :  Kep / 627 / VIII / 2023.tanggal 22 Agustus 2023 tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),adalah Bripka Surianto anggota Polres Pinrang.




Selanjutnya personil pemegan foto yang akan di PTDH dengan pengawalan 2 orang anggota Provost Polres Pinrang, laporan Kepada Pimpinan apel di karnakan personil yang di PTDH tidak dapat dihadirkan.




Kapolres Pinrang selaku Inspektur Upacara dalam amanatnya menyampaikan “Pemberhentian tidak dengan hormat yang baru kita laksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian negara republik indonesia.”, ujarnya.




Pelaksanaan upacara sepert ini tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku sebagaimana ditinjau dari beberapa asas diantaranya :


1). Asas kepastian hukum yaitu:

Terhadap personil polri yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya


2). Asas kemanfaatan yaitu:

Pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi polri yang dijatuhi hukuman dengan cara pemberhentian dengan tidak hormat


3). Asas keadilan yaitu:

Memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik polri.





Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.




Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun pimpinan polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum ditetapkannya pemberhentian tidak dengan hormat ini, dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dalam berdinas sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota polri.




Kapolres Pinrang berharap kepada seluruh personil polres pinrang dan jajaran secara pribadi maupun atas nama pimpinan pastinya berharap untuk tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang, untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara ptdh ini, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.(rls)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update