![]() |
Ket photo: sejumlah Nasabah dan pensiunan ASN mendatangi kantor BNI Pinrang diduga korban Manipulasi Kredit |
Polres Pinrang Dan kejaksaan Negeri Pinrang Usut Dugaan Manipulasi Kredit Di Capem BNI Pinrang
PINRANG,--Kasus dugaan Manipulasi Kredit pada Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pembantu (Capem) Pinrang yang melibatkan Yang diduga Oknum karyawati BNI berinisial MG ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.
Kejari Pinrang melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Akbar Wahid mengungkapkan jika saat ini pihaknya telah menerima laporan resmi dari empat korban.
“Sudah ada empat yang melapor secara resmi ke Kejaksaan Negeri Pinrang. Hal ini tentunya kita tindak lanjuti dengan langkah penyelidikan awal,” ungkap Akbar Wahid saat ditemui awak media, Selasa (10/6/2025).
Akbar menegaskan, pihaknya telah mengundang pihak berkompeten BNI Capem Pinrang untuk dimintai keterangan.
“Hari ini kita undang pihak berkompeten seperti Kepala Unit dan Kepala Capem untuk hadir dimintai keterangannya. Kalau mereka tidak kooperatif, kita ambil tindakan tegas. Kasihan, korbannya rata-rata pensiunan yang sudah berusia lanjut,” tegasnya.
Terkait kabar jika kasus ini juga telah ditindaklanjuti pihak Polres Pinrang, Akbar Wahid mengaku hal itu bukan masalah.
“Sesama APH, kita pasti akan berkoordinasi terkait kasus ini. Yang jelasnya, saat korban melaporkan ke kami, sudah kita tanya, apakah kasus ini pernah dilaporkan ke APH lainnya seperti Polres, mereka jawab belum pernah, makanya kami terima dan tindaklanjuti,”jelasnya
Sebelumnya Abdul Rahman, warga Pinrang, yang pertama melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Kepolisian Resor (Polres) Pinrang. Laporannya diterima pada 1 Mei 2025 dan langsung ditindaklanjuti oleh unit Reserse Kriminal dengan diterbitkannya dua surat perintah penyelidikan tertanggal 5 Mei 2025.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak-hak nasabah yang merasa dipermainkan oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka. Dalam proses penyelidikan, polisi mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Di balik laporan ini, tersimpan keresahan dan kebingungan yang dialami para nasabah, seperti yang diungkapkan Desi, anak dari salah satu korban. Ia menceritakan bagaimana keluarganya dan sejumlah nasabah lain awalnya mengajukan pinjaman dengan nominal yang wajar, namun kemudian mendapati bahwa pencairan dana yang dilakukan pihak bank justru jauh lebih besar dari yang mereka ajukan.
“Kami mengajukan pinjaman Rp100 juta, tapi ternyata dalam sistem bank, yang tercatat dicairkan mencapai Rp385 juta. Ada pula pencairan sebesar Rp130 juta pada bulan Desember yang tidak pernah kami ketahui, dan uangnya dicairkan secara tunai tanpa pemberitahuan,” kata Desi dengan nada kecewa kepada wartawan, Senin (2/6/2025)
Menurutnya, pihak keluarga telah berupaya mencari kejelasan. Mereka mendatangi BNI Cabang Pinrang dan bahkan ke Cabang Parepare, namun jawaban yang mereka terima masih sebatas bahwa pihak bank sedang melakukan penyelidikan internal.
“Kami sudah seminggu mencoba konsultasi, tapi belum ada kejelasan. Jika tidak ada iktikad baik, kami siap membawa kasus ini ke DPRD Kabupaten Pinrang,” tegas Desi.
Desi menambahkan bahwa laporan resmi juga telah dilayangkan ke Polres Pinrang. Mereka berharap penyelidikan ini bisa membuka tabir dugaan praktik manipulatif yang merugikan.
Informasi yang dihimpun para korban melakukan Pengaduan terkait kasus tersebut di dua lembaga hukum di kejaksaan negeri Pinrang juga Mapolres Pinrang menerima beberapa laporan terkait kasus Manipulasi Kredit pada Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pembantu (Capem) Pinrang.(Rls)