DPRD Pinrang Tetapkan Propemperda Tahun 2026 dan Setujui Dua Ranperda Non APBD Tahun 2025 -->


DPRD Pinrang Tetapkan Propemperda Tahun 2026 dan Setujui Dua Ranperda Non APBD Tahun 2025

Rabu, 19 November 2025

DPRD Pinrang Tetapkan Propemperda Tahun 2026 dan Setujui Dua Ranperda Non APBD Tahun 2025


PINRANG,--- DPRD Kabupaten Pinrang secara resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pinrang Tahun 2026 dalam rapat paripurna, Rabu, 19 November 2025, Pkl.10.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang.


Selain Propemperda Tahun 2026, juga dilakukan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pinrang terhadap 2 (dua) Ranperda Non APBD Tahun 2025 yakni, Ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.


Dihadiri Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP.,M.Si, rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri dan Wakil Ketua II DPRD Pinrang, Sakkairfandi serta dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Sekda Pinrang, A.Calo Kerrang, SP.,M.Si, Unsur Forkopimda, Sekwan Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah/Kades, LSM dan insan pers.


Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi mengungkapkan, sesuai Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Pasal 14 ayat (1), penyusunan Propemperda di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Bapemperda. pembentukan Perda harus memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. 


Lanjut Nasrun Paturusi, rapat paripurna yang diselenggarakan pada hari ini merupakan perwujudan tanggung jawab konstitusional DPRD dalam rangka menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Adapun agenda rapat paripurna pada hari ini, kata Nasrun Paturusi, meliputi adalah penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pinrang Tahun 2026 dan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap dua rancangan Peraturan Daerah non APBD Tahun 2025 yaitu ranperda tentang penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dan ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan.


Selanjutnya, sambung Nasrun Paturusi, terhadap dua Ranperda non APBD yaitu Ranperda tentang penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dan Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, disampaikan bahwa pengambilan keputusan sesuai dengan  mekanisme  pada  tingkat  I  sudah dilakukan  dan sesuai amanat Pasal 88 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan  Permendagri  Nomor  80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, yang menegaskan bahwa, ayat (1) pembinaan sebagaimana  dimaksud dalam pasal 87 dilakukan dalam bentuk fasilitasi terhadap rancangan Perda, rancangan Perkada dan/atau   rancangan    Peraturan   Daerah.   selanjutnya,  ayat (2) fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat wajib.


 berdasarkan ketentuan tersebut disampaikan bahwa ranperda tersebut telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai perpanjangan pemerintah pusat, maka dari itu tentunya seluruh frasa yang ada dalam setiap Ranperda telah dibahas melalui   pengkajian   yang   normatif   tanpa   mengesampingkan kajian empirik berdasarkan fakta sosial kebutuhan masyarakat pinrang pada umumnya. dan kedua rancangan peraturan daerah yang telah dilakukan fasilitasi dan sudah mempunyai hasil koreksi dan telah diperbaiki serta telah memenuhi syarat untuk dilakukan persetujuan. 


Dalam sambutan tertulis Bupati Pinrang H. A. Irwan Hamid, S.Sos yang dibacakan Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si, disebutkan bahwa kedua Ranperda tersebut lahir untuk memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat kepada penyandang disabilitas dan memastikan tata kelola arsip daerah menjadi lebih tertib, modern, dan mudah diakses.


Bupati Irwan menegaskan bahwa Perda Perlindungan Disabilitas bukan hanya sebagai payung hukum, tetapi juga instrumen bagi pemerintah untuk menjamin setiap penyandang disabilitas dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.


Dengan adanya regulasi ini, akses saudara kita penyandang disabilitas terhadap layanan dasar, fasilitas publik dan yang lainnya akan lebih terbuka dan inklusif.


“Perda ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah yang bertujuan memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak dan kesempatan yang sama. Kita ingin memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam proses pembangunan,” tulis Bupati Irwan.


Sementara terkait Perda Pengelolaan Kearsipan, Bupati Irwan menekankan bahwa arsip memiliki nilai strategis sebagai sumber informasi dan memori kolektif daerah. Oleh karena itu, diperlukan sistem kearsipan yang komprehensif dan berkelanjutan agar pelayanan publik menjadi lebih efektif dan akuntabel.


“Dengan pengelolaan arsip yang baik, pemerintah dapat memberikan layanan yang lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” lanjutnya.

Wakil Bupati Sudirman Bungi menambahkan bahwa persetujuan dua ranperda ini merupakan bukti sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Pinrang dan DPRD dalam menghasilkan regulasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Menurutnya, Perda Disabilitas akan membawa manfaat besar dalam menciptakan masyarakat yang inklusif, sedangkan Perda Kearsipan akan memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang rapi dan profesional.

Wabup Sudirman juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur legislatif yang telah bekerja maksimal sehingga proses pembahasan ranperda berjalan efektif dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas.

“Ini adalah bukti bahwa komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat. Semoga Perda ini menjadi landasan kuat dalam meningkatkan layanan dan memastikan setiap warga mendapatkan haknya,” ujarnya.


Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pinrang, H.A.Muhammad Ramdhani, SH dalam kata pengantarnya mengenai Propemperda Tahun 2026 menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan peraturan DPRD Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD mempunyai tugas dan wewenang menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah dan mengkoordinasikannya dengan Pemerintah Daerah. Keseluruhan tugas dan wewenang Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Pinrang sudah dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Pinrang.


Adapun daftar Propemperda  Tahun 2026, sambung A.Muh.Ramdhani yaitu: (1) Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran  2026; (2) Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2027; (3) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025; (4) rencana perlindungan dan penyelenggaraan lingkungan hidup; (5) penyelenggaraan pesantren (inisiatif DPRD): (6) penyelenggaran ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (inisiatif DPRD): (7) pemberdayaan perempuan (inisiatif DPRD); dan (8) pendirian pengelolaan pasar moderen (inisiatif DPRD).(Rls/Har)

Yuk,, Buruan
-->