DPRD, Pemkab Pinrang Sepakati Raperda Tentang Pajak Dan Restribusi Daerah -->


DPRD, Pemkab Pinrang Sepakati Raperda Tentang Pajak Dan Restribusi Daerah

Kamis, 29 Januari 2026

 

DPRD dan Pemerintah Daerah Sepakati Rancangan Perubahan Perda Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah menjadi Perda



PINRANG,--- DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna dengan agenda, persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Rancangan Perubahan Perda Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah menjadi Peraturan Daerah, Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di ruang rapat paripurna.



Dihadiri Bupati Pinrang, H.A.Irwan Hamid, S.Sos, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri dan dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Unsur Forkopimda, Sekwan Pinrang, DR. Syamsumarlin, SS.,M.Si, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah/Kades, LSM dan insan pers.



Menyertai rapat paripurna tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pinrang, H.A.Muhammad Ramdhani, SH membacakan hasil kerja Bapemperda pembahasan Rancangan Perubahan Perda Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah dari awal pembahasan hingga akhir.



Menurut A. Muhammad Ramdhani, Rancangan Perubahan Perda Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Rancangan Peraturan Daerah ini disusun dengan waktu yang tidak singkat. Melalui proses dan tahapan-tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait penyusunan produk hukum daerah, maupun peraturan-peraturan terkait pajak dan retribusi. adapun tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut : (1) berdasarkan surat Bupati Pinrang Nomor 100.3.8/2752/huk Tanggal 12 November 2025, Perihal, penyampaian Rancangan Perubahan Perda Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah dan bahan hasil evaluasi Perda Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak  dan retribusi daerah. 



Bapemperda telah melaksanakan beberapa pembahasan, kata A. Muhammad Ramdhani, diantaranya ; (a) rapat kerja Bapemperda bersama Badan Pendapatan Daerah dan Bagian Hukum dengan agenda, pembahasan awal evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah; (b) rapat kerja Bapemperda melibatkan para pimpinan AKD dan perangkat daerah pemungut pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Pinrang. 



Lanjut A. Muhammad Ramdhani, (2) Surat Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah  Nomor : 900.1.13.1/7761/Keuda Tanggal 11 November 2025, Perihal penyampaian surat pemberitahuan hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. Berdasarkan surat ini terdapat bebera hal penting yang disampaikan, diantaranya bahwa: (a) pembahasan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud agar diprioritaskan serta dilakukan percepatan pembahasannya di DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan, untuk mendapatkan persetujuan bersama; (b) pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf “a” untuk DPRD dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan melibatkan alat kelengkapan DPRD yang bersifat permanen lainnya; (c) pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf “a”, kepala daerah menugaskan perangkat daerah pemrakarsa rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan perangkat daerah terkait; (d) setelah persetujuan bersama, rancangan Peraturan Daerah provinsi disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota disampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan nomor register sesuai ketentuan eraturan perundang-undangan; (e) Kepala Daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan peraturan daerah mengenai pajak dearah dan retribusi daerah 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh pemerintah daerah. 



Sambung A. ramdhani, telah dilaksanakan rapat kerja pembahasan Bapemperda bersama pimpinan alat kelengkapan DPRD, Badan Pendapatan Daerah dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang guna membahas hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2 dengan hasil bahwa rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak   dan retribusi daerah telah sesuai dengan hasil evaluasi Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah  Nomor : 900.1.13.1/7761/Keuda Tanggal 11 November 2025 dengan beberapa penyesuaian; (a) selain penyesuaian yang tercantum dalam hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dilakukan pula penyesuaian terhadap beberapa objek dan tarif retribusi diantaranya; (b) ketentuan pasal 4 ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); (c) ketentuan ayat (9) pasal 7 diubah; (d) ketentuan ayat 7 pasal 13 dihapus; (e) ketentuan ayat (3) pasal 31 ditambahkan 1 (satu) huruf; ketentuan ayat (4) pasal 75 diubah; (f) ketentuan pasal 79 diubah; (g) judul paragraf 2, bagian kedua bab iii diubah; (h) judul paragraf 3, bagian ketiga bab iii diubah; (i) judul paragraf 1, bagian keempat bab iii; (j) ketentuan ayat (2) huruf b angka 3 pasal 117 diubah; (k) ketentuan ayat (1) pasal 118 diubah.



Pada lampiran I struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha, sambung A.Muhammad Ramdhani, perubahan yang terjadi pada penghitungan tarif atas yaitu, pada pelayanan kesehatan meliputi. pusat kesehatan masyarakat; terkait dengan adanya pelayanan kesehatan tradisional; laboratorium kesehatan masyarakat. Untuk Rumah Sakit Umum Lasinrang Pinrang (adanya layanan baru) tarif pelayanan rawat jalan; tarif pelayanan rawat darurat; tarif pelayanan perawatan; tarif layanan tindakan medik operatif; tarif layanan persalinan; tarif layanan penunjang medis; tarif layanan penunjang non medis; tarif layanan non medis.



Untuk Rumah Sakit Umum Madising (adanya layanan baru) meliputi, tarif pelayanan rawat jalan; tarif pelayanan rawat darurat; tarif pelayanan perawatan; tarif pelayanan penunjang medis.



Pada lampiran II, kata A. Muhammad Ramdhani, struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha meliputi, (1) pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelengaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah: sewa alat berat, sewa alat laboratorium, pemanfaatan aset daerah ( gedung, indoor dan aula), pemanfaatan aset daerah  ( Rumah Sakit Umum Lasinrang), pemanfaatan aset daerah  ( Rumah Sakit Umum Madising)



Sambung A. Muhammad Ramdhani, menyertai persetujuan bersama terhadap Rancangan Perubahan Perda Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pinrang memberikan pendapat akhir fraksi-fraksi yaitu: Fraksi Nasdem, Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Pinrang dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 


Fraksi Golkar, Fraksi Golkar dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dengan catatan bahwa setelah disetujui dan ditetapkan nantinya, Fraksi Golkar meminta : (1) pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan secara adil dan transparan dan tidak menghambat investasi; (2) bahwa pajak yang dipungut harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan publik bukan hanya mengejar target nominal pendapatan.



Fraksi Gerindra, Fraksi Gerindra menyampaikan terkait tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan ini menyatakan menyetujui hasil dari pembahasan Bapemperda, dengan harapan kedepannya yaitu, (1) bagaimana aturan/regulasi yang kita buat bisa merepresentasikan apa-apa yang menjadi kebutuhan masyarakat; (2) ke depannya pajak daerah dan retribusi daerah yang kemarin dan beberapa tahun lalu itu tidak pernah tercapai target diharapkan mudah-mudahan ke depannya bisa memenuhi target.



Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pinrang menerima dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, namun dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berharap agar setelah ditetapkannya dan disahkannya dengan perda yang baru ini kita jangan cuma hanya menetapkan dan mengesahkan namun kita upayakan apa yang kita tetapkan kita upayakan supaya bisa bernilai maksimal nantinya yang betul-betul pajak retribusi daerah itu kita maksimalkan sesuai dengan target capaian kita, mudah-mudahan target yang kita capai nantinya Insya Allah bisa bermanfaat di seluruh Kabupaten Pinrang.



Fraksi Amanat Pembangunan (FAP), Fraksi Amanat Pembangunan DPRD Kabupaten Pinrang menerima dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.



Fraksi Gelombang Perjuangan Hati Rakyat, Fraksi Gelombang Perjuangan Hati Rakyat DPRD Kabupaten Pinrang dapat menerima dan menyetujui rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dengan memberikan saran dan masukan sebagai berikut, Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang harus memberikan reward dan penghargaan kepada pemungut objek pajak dan retribusi darah karena merupakan wujud pengakuan atas kerja keras, integritas dan kontribusinya dalam meningkatkan pendapatan daerah.



Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Pinrang, H.A.Irwan Hamid, S.Sos menjelaskan, pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan apresiasi serta terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pinrang terkhusus kepada Bapemperda dan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Pinrang yang telah bekerja keras untuk kesempurnaan rancangan Peraturan Daerah ini, sehingga rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat diselesaikan hingga paripurna pembicaraan tingkat II.



Sambung Irwan Hamid, dasar Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah adalah urat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/7761/Keuda, Tanggal 11 November 2025 perihal penyampaian surat pemberitahuan hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.



Dengan adanya Peraturan Daerah ini, kata Irwan Hamid, Pemerintah Kabupaten Pinrang secara yuridis ingin memperkuat peran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang telah dibentuk sebagai perangkat daerah pada tahun 2025. Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi dasar Bapenda bekerja secara maksimal untuk mencapai tujuan yaitu : (1) memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak dan retribusi; (2) peningkatan dan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan; (3) pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dapat dilakukan secara adil; (4) peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat; (5) mendukung pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi di Kabupaten Pinrang. 



Lanjut Irwan Hamid, pajak daerah dan retribusi daerah adalah pilar krusial dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena berfungsi sebagai sumber pembiayaan utama untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan infrastruktur lokal, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat, dan kemandirian fiskal pemerintah daerah. Fungsi pajak dan retribusi daerah dalam peningkatan pendapatan asli daerah (pad) dapat digambarkan sebagai berikut : (1) kemandirian fiskal daerah, pajak daerah dan retribusi daerah memungkinkan pemerintah daerah memiliki dana mandiri untuk membiayai pengeluaran pembangunan tanpa terlalu bergantung pada dana pusat; (2) pembangunan infrastruktur, pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah digunakan untuk membangun dan merawat jalan, jembatan, taman, serta fasilitas umum yang meningkatkan konektivitas lokal;    



(3) peningkatan layanan public, pajak daerah dan retribusi daerah membiayai fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas), pendidikan, dan kebersihan lingkungan, yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat; (4) stimulus ekonomi lokal, pajak daerah dan retribusi daerah mendukung penguatan usaha lokal, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah; (5) pemerataan pembangunan, pendapatan asli daerah yang tinggi yang bersumber dari pajak daerah dan retrubusi daerah, maka pembangunan di seluruh wilayah dapat lebih merata. (Har/rls)

Yuk,, Buruan
-->