Resahkan Pengguna Jalan, Satgas TTPAJ Kabupaten Pinrang Amankan 7 Pengamen Dan Pengemis
PINRANG,-- Unsur satgas Tim Terpadu Penanganan anak jalanan kabupaten Pinrang diantaranyaa Dinas Sosial Kabupaten Pinrang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pinrang unsur TNI dan Polri, kembali melakukan penertiban terhadap pengamen dan pengemis di sejumlah titik lampu lalu lintas (traffic light) di wilayah Kabupaten Pinrang. Sabtu (10/01). Siang
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait keresahan akibat aktivitas pengamen dan pengemis yang dianggap mengganggu ketertiban umum di area sejumlah titik lampu lalu lintas (traffic light).
Penertiban dilaksanakan mulai pukul 13.00 Wita hingga selesai dan dipimpin langsung oleh Muhammad Assidiq Kabid Resos rehabilitasi sosial dinas sosial kabupaten Pinrang bersama Asri Hadi kepala bidang pertimbangan umum dan ketentraman masyarakat satpol PP kabupaten Pinrang.
Muhammad Assidiq Kabid Resos rehabilitasi sosial dinas sosial kabupaten Pinrang dikonfirmasi mengatakan Operasi ini menyasar sejumlah titik rawan yang sering dijadikan lokasi mengamen dan meminta-minta, di antaranya Perempatan Lampu merah Mall sejahtera-Perempatan- simpang lima poros trans Sulawesi.
"Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 7 orang pengamen dan pengemis dua antaranya dewasa dan lima anak dibawah umur langsung di bawah ke kantor Dinas sosial untuk didata oleh petugas.
"Kami amankan Yang bersangkutan kemudian diberikan edukasi dan pembinaan agar tidak mengulangi aktivitas mengamen di ruang publik, khususnya di kawasan lalu lintas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan, "terangnya.
Hasil operasi Unsur satgas Tim Terpadu Penanganan anak jalanan kabupaten Pinrang mencatat yang diamankan tidak ada Warga kabupaten Pinrang, "mereka yang di amankan warga dari luar Pinrang, ada warga Sidrap dan warga Jeneponto dan Makassar,"ungkapnya
Hal senada diungkapkan Asri Hadi kepala bidang pertimbangan umum dan ketentraman masyarakat satpol PP kabupaten Pinrang Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Pinrang sesuai dengan amanat Peraturan bupati Kabupaten Pinrang.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengamen atau pengemis di jalan, dan turut serta melaporkan apabila melihat pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum melalui kanal aduan resmi yang tersedia, dan pihak kelurahan desa setempat,"pungkasnya.(Rls)


