-->

Notification

×

Indeks Berita

Jelang Tahun Baru, Polsek Paleteang Gelar Operasi Cipkon, Amankan Ini,!

Kamis, 13 Desember 2018 | Desember 13, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-12-13T05:37:06Z
Jelang Tahun Baru, Polsek Paleteang Gelar Operasi Cipkon, Amankan Ini,!

PINRANG, --wilayah hukum Polsek Persiapan Paleteang telah dilaksanakan  Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran miras dan kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.Selasa, 11 Desember 2018 pukul 09.00 wita  

Kapolsek Paleteang Ipda Mauldi Waspadani sebelum operasi memberikan APP kepada anggotanya.

“Intinya bahwa giat Cipkon tersebut adalah merupakan perintah pimpinan dalam hal ini Kapolres Pinrang dalam rangka Operasi Pekat Lipu dan menjelang perayaan natal serta tahun baru 2019, guna tercipta dan terpeliharanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kec. Patampanua Kab. Pinrang serta dalam melaksanakan giat tersebut harus sesuai dengan SOP,” terangnya, Rabu (12/12/2018).

Dalam operasi tersebut petugas Polsek  Paleteang berhasil mengamankan dan menyita sejumlah minuman keras di berbagai lokasi.

 Di antaranya, di Cafe Coklat milik Habi, 55 tahun, warfa Libukang, lingkungan Palia, Kel. Macinnae, Kec. Paleteang, Pinrang. Di tempat ini, petugas menyita miras jenis bir hitam merek Stout kecil 8 (delapan) botol & bir putih merek Bintang 5  (lima) botol.

“Petugas juga menyita miras bir putih merek Anker 24 (dua puluh empat) botol dari tangan H. Saderi, 45 tahun, warga Jalan A. Johan, Kel. Lalengbata, Kec. Paleteang, Kab. Pinrang. Begitu pula dari tangan Leo 43 tahun di Jln. A. Johan, Kel. Lalengbata, Kec. Paleteang, Kab. Pinrang disita miras bir putih merek Bintang 5 (lima) botol,” terang Mauldi.

Sementara, dari Unding, 50 tahun, Alamat Jln. Landak, Kel. Benteng Sawitto, Kab. Pinrang disita miras  bir putih Vintang 2 (dua) botol, Ahmad 47 tahun, Jln Saluran Induk, Kel. Benteng Sawitto, Kec. Paleteang, Kab. Pinrang disita minuman keras jenis tuak  (ballo) sebanyak 40 (empat puluh) liter.

Sementara, dari Andaru, 50 Mauldi tahun, warga Jln. Saluran Induk Sawitto, Kec. Paleteang, Kab. Pinrang disita minuman keras bir Bintang sebanyak 12 botol.

“Petugas jufa mengamankan 3 (tiga) orang pengguna Lem Fox di Jln.  A. Johan, Kel. Lalengbata, Kec. Paleteang, Kab. Pinrang masing-masing, Saipul, 21 tahun dan Sinrang, 17 tahun, keduanya warga Amassangang, Kel. Laleng bata, Kec. Paleteang, Kab. Pinrang, dan Akbar, 21 rahun, warga Lalle Kel. Maccorawalie, Kec. Watang sawitto Kab. Pinrang,” terang Kapolsek.

Menurutnya, jumlah keseluruhan miras yang disita pihaknya dalam operasi ini sebanyak 56 botol bir dan 4 liter ballo. “Pelaksanaan giat Operasi Cipta Kondisi tersebut berakhir pada pukul 24.00 wita,” pungkas Mauldi. (Rls)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update