-->

Notification

×

Indeks Berita

Bagi Pemilik Restoran dan Rumah Makan, Ini Permintaan Bupati Pinrang,?

Rabu, 10 Juni 2020 | Juni 10, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-06-10T12:37:55Z

Bupati Pinrang Minta Restoran dan Rumah Makan Kembali Aktifkan Alat Perekam Transaksi Online (MPOS)
Bagi Pemilik Restoran dan Rumah Makan, Ini Permintaan Bupati Pinrang,?

PINRANG,--Bupati Pinrang Irwan Hamid meminta pengusaha restoran dan Rumah Makan kembali aktiifkan alat perekam transaksi online atau Mobile Payment Online System (MPOS), sebuah alat perekam transaksi yang disiapkan oleh Badan Keuangan Daerah bekerjasama dengan Bank Sulsel Cabang Pinrang yang diimunisasi oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).


Hal tersebut disampaikan Bupati Pinrang Irwan Hamid saat meninjau Restoran Anggi yang memulai aktivitas menuju New Normal, Rabu (10/6/2020).


Irwan Hamid mengatakan pengaktifan MPOS ini menjadi salah satu tanda kesiapan Restoran dan Warung makan untuk kembali melakukan perekaman transaksi online untuk optimalisasi pajak secara online, setelah beberapa waktu mengalami kevakuman akibat Pandemi Covid-19.


“Kami hadir disini sebagai tanda kesiapan menuju New Normal untuk restoran dan Warung makan khususnya mengaktifkan perekaman pajak online yang telah dipasang sebelumnya,” ujar Irwan Hamid.


Lanjut Irwan Alat perekam Mobile Payment Sistem Online (MPos) ini untuk mencapai optimalisasi pendapatan asli daerah khususnya pajak restoran dan Rumah Makan di Kabupaten Pinrang, sehingga diharapkan kesadaran dan kejujuran para pengusaha untuk mempergunakan alat ini untuk semua transaksi agar pajak daerah bisa optimal untuk pembangunan daerah, apalagi alat ini dipantau langsung oleh KPK secara langsung.


Sementara plt. Kepala BKUD Pinrang Agurhan Majid yang didampingi Kabid Pendapatan Harumin mengatakan jika sampai ini pihaknya bersama Bank Sulselbar telah memasang 28 MPOS untuk Restoran dan Warung Makan dan 2 Hotel serta 1 KFC dipasangi alat TMD (Transaction Monitoring Device).


Kata Agurhan pemasangan alat ini untuk menggenjot PAD melalui Pajak Restoran dan Rumah Makan serta hotel. Melalui alat ini lanjutnya semua transaksi pembelian makanan atau minuman ditempat atau yang dibungkus dikenakan tarif pajak 10%, dan diharapkan para konsumen meminta struk pada kasir pada saat membayar.


Kehadiran Bupati Pinrang di restoran Anggi didampingi kepala Bank Sulselbar Cabang Pinrang Muh. Zainuddin, plt. Kepala BKUD Agurhan Majid, Kepala Bidang Pendapatan BKUD Pinrang Harumin. (Rls)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update