-->

Notification

×

Indeks Berita

Ayah Tiri Pengantin Viral Di Pinrang, Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya,?

Sabtu, 11 Juli 2020 | Juli 11, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-11T00:46:08Z
Ayah Tiri Pengantin Viral Di Pinrang, Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya,?


PINRANG,--Belum Lama Ini jagat Media sosial dihebohkan dengan pernikahan beda usia di Kampung Mattagie, Dusun Menro, Desa Watang Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.


Pernikahan tersebut melibatkan pria tunanetra bernama Baharuddin (44) dan seorang gadis belia berinisial NS alias SF (12).


Dalam Pernikahan itu terungkap beberapa fakta mengejutkan setelah satuan Reskrim polres Pinrang melakukan investigasi dan mendapatkan kejanggalan dalam kasus pernikahan beda usia itu.


Dalam Penanganan kasus itu dilakukan unit PPA yang dipimpin Ipda Muis Panrita bersama anggota lainnya serta 2 orang dari P2TP2A.


Dalam keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma melalui rilisnya mengungkapkan dalam pengungkapan kasus pernikahan usia di bawah umur tersebut terdapat beberapa kejanggalan hingga fakta di lapangan yang ditemukan.


"Dalam Penanganan kasus itu tentunya kerja keras tim sehingga kami temukan beberapa fakta di lapangan, Tim Unit PPA menerima laporan, dimana Sappe alias Bapak Alif (39) mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun yang merupakan Pengantin anak dibawah umur tersebut yang Menikah Dengan usia yang cukup jauh dengan pasangannya,"Ungkap Dharma.

Lanjutnya, sebelumnya pernikahan tersebut di tolak oleh pemerintah setempat dan pihak keluarga tetap melakukan pernikahan dengan pernikahan siri, atas kejadian itu sehingga viral di median sosial.


Setelah mendapatkan informasi pria tersebut bernama Sappe alias Bapak Alif (39) diringkus di Kampung Mattagie, Dusun Menro, Desa Watang Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Kamis (09/07/2020).


“Sappe yang tak lain adalah ayah tiri Korban diduga telah mencabuli anak tirinya. Hal itu berdasarkan laporan awal lembaga P2TP2A bahwa telah terjadi tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur di Kampung Lamajakka, Desa Watang Pulu, Suppa, Pinrang,” jelas Dharma Jumat (10/07/2020) Siang.


Mendapatkan informasi dan menerima laporan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan Terhadap korban dan hasil pemeriksaan, korban mengaku telah disetubuhi oleh bapak tirinya yakni Sappe alias Bapa Alif pada bulan Juni 2020 sekitat pukul 19.00 Wita.


Selanjutnya unit PPA yang dipimpin Ipda Muis Panrita bersama anggota lainnya serta 2 orang dari P2TP2A mencari dan berhasil meringkus terduga pelaku sappe yang merupakan ayah tiri Korban.


“pelaku saat diamankan dan dilakukan diintrogasi, mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak tirinya ” kata Dharma dalam rilis persnya dihadapan awak media.


Dimana Korban di jemput menggunakan sepeda motor dengan iming menemani Pelaku membeli telur Dalam perjalanan, korban singgah lalu menggendong korban masuk ke dalam kebun lalu dibaringkan sambil mengancam korban agar tidak melawan.


Di saat itulah aksi bejak ayah tiri melakukan aksinya kepada korban dengan cara menindih, membuka celana korban dan setelah terbuka pelaku kemudian membuka celananya lalu menyetubuhi korban setelah itu korban bersama terlapor kembali ke rumahnya.


“Dari hasil kronologi kejadian tersebut P2TP2A melaporkan kejadian itu di Polres Pinrang guna dilakukan peroses hukum lebih lanjut, kini Pelaku dan barang bukti sudah diamankan,"pungkas Dharma.(Har)

Penulis :Haris


Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update