-->

Notification

×

Indeks Berita

Ingin Kuasai Uang Korban, Usai 'Main' Pria Ini Bunuh PSK Online

Kamis, 05 November 2020 | November 05, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-05T07:20:31Z

 


Ingin Kuasai Uang Korban, Usai 'Main' Pria Ini Bunuh PSK Online


NASIONAL,-- Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pembunuhan seorang pekerja seks komersial (PSK) online di wilayah setelah. Korbannya SS (24) dihabisi pasangan kencannya yang mem-boking melalui online.


Dilangsir Merdeka.com Pembunuhan terjadi pada Minggu (25/10) lalu di sebuah indekos Jalan Rahayu RT 04 RW 01 Margamulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Tersangka seorang pegawai harian lepas di Pemkot Bekasi, BBA menyerahkan diri tak lama setelah kejadian.


"Motifnya ingin menguasai uang korban," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal kepada wartawan pada Kamis (5/11).


Ia menuturkan, tersangka dan korban kenal lewat aplikasi Mi Chat tiga jam sebelum aksi pembunuhan. Dalam komunikasi lewat online itu, keduanya sepakat tarif sekali kencan Rp450 ribu. Korban lalu meminta pelaku datang ke indekosnya.


"Kemudian pelaku dan korban ini pun melakukan hubungan badan," ucap Alfian.


Bersamaan dengan itu, muncul niat tersangka untuk menguasai harta korban. Sebelum berhubungan tersangka melihat dompet korban berisi sejumlah uang. Selesai berhubungan badan, tersangka memaksa korban supaya menyerahkan uang tersebut.


"Namun si korban tidak menjawab, sehingga akhirnya gelap mata terus melakukan penusukkan," katanya.


Begitu korban tak berdaya, tersangka mencari dompet yang sempat dilihat. Namun tidak ketemu. Karena takut, tersangka segera meninggalkan lokasi kejadian lalu pulang ke rumahnya. Tak lama kemudian polisi menerima laporan penemuan mayat, sedangkan tersangka menyerahkan diri.


"Saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan," ucapnya.


Dari perkara ini, polisi menyita barang bukti sebuah pisau yang dipakai menikam korban, uang sebesar Rp1,8 juta, dompet, dua ponsel, dan sebuah tas warna merah milik tersangka. Penyidik menjeratnya dengan pasal 338 KUHP. Ancamannya hukuman penjara paling lama 15 tahun. (mdk/eko)

Sumber : merdeka.com

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update