-->

Notification

×

Indeks Berita

PINRANG; Legislator Sulsel Hj.Kartini Lolo Gelar Konsultasi Publik Ranperda Terkait Pertanian Organik

Senin, 31 Mei 2021 | Mei 31, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-31T12:50:19Z

PINRANG; Legislator Sulsel Hj.Kartini Lolo Gelar Konsultasi Publik Ranperda Terkait Pertanian Organik 

PINRANG,--Provinsi Sulawesi Selatan butuh regulasi sistem pertanian organik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Begitu simpulan yang mengemuka dalam kegiatan Konsultasi Publik Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik yang diadakan oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Hj. Kartini Lolo,S,pdi yang berlangsung di MS Hotel kabupaten Pinrang, Senin (31 Mei 2021).

Konsultasi Publik ini menampilkan narasumber, Murnisma penggiat tanaman hidroponik organik dan Andi Tjalo kerrang SP kepala Dinas pertanian dan holtikultura kabupaten Pinrang Acara dipandu oleh Saharuddin sekretaris DPC PDI-Perjuangan kabupaten Pinrang. Hadir juga dalam kegiatan ini Tim Perumus yang terdiri dari A.Harisuddin (Tokoh masyarakat), Dahlan (politisi dan pengamat pertanian serta Abdul Haris (Media dan owner Rumah Herbal Pinrang)

Dikatakan, materi yang disampaikan dalam Konsultasi Publik ini baru berupa pra naskah akademik yang masih butuh masukan untuk penyempurnaan. Hasil dari Konsultasi Publik ini akan disampaikan ke Bapemperda untuk pengayaan naskah akademik. Jiika nanti sudah disahkan menjadi Perda maka akan mengikat masyarakat di daerah ini, termasuk petani.

 Hj.kartini Mantan Ketua DPC PDI-Perjuangan kabupaten Pinrang itu mengatakan, Konsultasi Publik Terkait Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik ini masuk sebagai Program Legislasi Daerah (Prolegda) di tahun 2021.

“Dengan konsultasi ini kesempatan bagi kelompok tani dan pemangku kepentingan lainnya untuk memahami regulasi sistem pertanian organik yang tentunya masukan akan di simpulkan oleh tim perumus sebelum menjadi perda” kata Kartini anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Andi Tjalo kerrang kadis pertanian dan holtikultura kabupaten Pinrang menjelaskan, pertanian organik saat ini dibutuhkan untuk menopang kebutuhan pertanian dan jenis tanaman holtikultura.

"Sangat mengapresiasi pelaksanaan Konsultasi Publik Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik yang gelar anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Hj. Kartini Lolo, pertanian organik tentunya juga menjadi sebuah solusi bagi ketahanan pangan,"ungkapnya.

Di hadapan peserta, yang terdiri dari petani, LPM, tokoh masyarakat dan stakeholder lainnya, Kadis pertanian kabupaten Pinrang Itu memaparkan bagaimana mengembalikan kesuburan tanah dengan cara alami, baik terhadap tanaman semusim maupun tahunan.

 Masyarakat yang hadir meminta agar perlunya sosialisasi dan praktik simulasi tentang pertanian organik. Mereka juga meminta agar dijamin harga yang kompetitif dan menguntungkan petani jika pertanian organik itu diterapkan.(har/rls)



Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update