-->

Notification

×

Indeks Berita

75.083 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Th 2022, Sulsel 3.742 Orang.

Selasa, 17 Januari 2023 | Januari 17, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-17T13:28:15Z

75.083 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022, Sulsel 3.742 Orang.




MAKASSAR -- Kementerian Agama telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun anggaran 2022. Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, total ada 224.518 pelamar yang mendaftar seleksi Calon PPPK Kemenag.




“Malam ini proses seleksi administrasi selesai. Setelah sidang pleno, ditetapkan ada 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi,” tegas Nizar di Jakarta, Minggu (15/1/2023).




Kepala Kanwil Kemenag Prov. Sulsel H. Khaeroni didampingi Kabag TU Ali Yafid yang mengikuti secara langsung (Zoom-red) pleno pengumuman seleksi administrasi mengatakan untuk wilayah Sulawesi Selatan di satuan kerja Kementerian Agama, hasil verifikasi dan validasi, telah ditetapkan tadi malam berdasarkan hasil pleno dan telah diumumkan.




"Total pelamar kita di Kemenag Sulsel 9.544 orang dan yang berhak melanjutkan pada proses berikutnya dan dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat adalah 3.742 orang," ungkap Kakanwil.




"Mudah-mudahan, proses ini bisa berjalan akuntabel, transparan sehingga hasilnya tidak mengurangi tingkat kepercayaan publik kepada kita dan agar jelas, supaya tak ada lagi yang bertanya tanya. Karena itu berikan informasi kepada masyarakat," Harap Khaeroni




“Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023 melalui akun masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” sambungnya.


Sebelumnya, Sekjen Kemenag RI mengingatkan bahwa masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, dan tidak juga untuk menambah informasi. Masa sanggah juga tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.




“Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar,” urai Nizar.


“Hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Januari 2023,” sambungnya.




Kepal Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan selanjutnya. Tahapan tersebut adalah Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT. Untuk kartu Tanda Peserta Ujian pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.




“Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id,” sebut Nurudin.




“Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar,” lanjutnya mengingatkan.




Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, kata Nurudin, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK. “Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.




“Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” sebutnya lagi.




Kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama, Nurudin mengimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun. (Humas/Wrd)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update