Dikbud dan SMPN 2 Pinrang Tangani Kasus Video Viral Siswa, Kedepankan Pembinaan dan Pendekatan Edukatif
PINRANG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pinrang bersama UPT SMPN 2 Pinrang mengambil langkah cepat menangani kasus video viral yang melibatkan sejumlah siswanya. Penanganan ini dilakukan dengan mengedepankan pendekatan edukatif serta melibatkan aparat penegak hukum.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, Andi Matjtja Moenta, S.Sos., menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kondisi psikologis para siswa yang masih di bawah umur. Ia mengimbau masyarakat untuk menghentikan penyebaran rekaman tersebut.
“Anak-anak ini masih di bawah umur. Jangan lagi videonya disebarluaskan karena bisa berdampak pada kondisi psikologis dan masa depan mereka,” ujar Andi Matjtja, Selasa (8/9/2026).
Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026. Kepala UPT SMPN 2 Pinrang, Dalle, S.Pd., M.Si., menjelaskan bahwa pihak sekolah langsung bergerak cepat begitu mengetahui kejadian tersebut pada sore harinya.
Penanganannya turut melibatkan aparat penegak hukum, mulai dari Babinsa hingga kepolisian setempat, sebelum akhirnya diserahkan kembali secara penuh kepada pihak sekolah untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Sebagai langkah pembinaan, sebanyak delapan siswa yang terlibat baik sebagai pelaku maupun perekam telah dipanggil bersama orang tua atau wali murid masing-masing.
Mereka telah menandatangani surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Siswa perekam video juga mengonfirmasi bahwa rekaman tersebut sebenarnya telah dihapus dari perangkatnya, namun terlanjur tersebar hingga viral di media sosial.
Sebagai tindak lanjut pencegahan, Dikbud Pinrang telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan untuk memperketat pengawasan siswa.
Aturan tersebut mencakup larangan membawa ponsel, serta pencegahan terhadap perjudian, kekerasan, perundungan (bullying), dan bentuk pelanggaran lainnya. Pihak sekolah juga telah menggelar rapat koordinasi internal bersama para guru, pengawas, guru Bimbingan Konseling (BK), Polsek, dan unit PPA.
Pihak sekolah mengimbau seluruh siswa untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga, mematuhi aturan penggunaan ponsel, serta segera melaporkan potensi masalah kepada guru BK atau Kepala Sekolah agar dapat ditangani secara cepat.(Rls/har)


