-->

Notification

×

CARI BERITA

Indeks Berita

TULIS BERITA YANG ANDA CARI

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Kejari Pinrang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Sajam, Rekapitulasi Perkara Tindak Pidana Umum

Kamis, 07 Agustus 2025 | Agustus 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-07T08:04:54Z

Kejari Pinrang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Sajam, Rekapitulasi Perkara Tindak Pidana Umum


PINRANG,-- Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) oleh Bidang Pemulihan Aset dan Perampasan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pinrang., Kamis (07/08/2025).  


Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kadis Kesehatan, dan unsur terkait, guna melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).  


Kegiatan ini sebagai bentuk transparansi dalam proses pemusnahan, sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan atau beredar kembali di tengah masyarakat Pinrang.  



Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H.,M.H (Kajari Pinrang) mengatakan Bahwa pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan putusan - Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).



"Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa Jumlah Total Berat shabu-shabu , 301,57 gram , Tembakau Sintesis : 3,55 gram, Butir Pil Ekstasi : 2 butir, Sachet shabu : 139 sachet, Handphone : 3 Unit, Alat penghisap shabu/bong : 2 buah, Pireks : 2 buah,  Pembungkus rokok : 5 buah, Pipet plastic : 30 buah,Sendok takar : 8 buah, Korek api gas : 3 buah, Senjata tajam jenis parang : 7 buah, dan Sedotan : 103 buah   

dirampas untuk dimusnahkan,"ungkapnya 


Lebih lanjut kata, Agung Bagus Kade Kusimantara, Jumlah barang bukti tersebut diatas merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara Tindak Pidana umum 


"Semua barang bukti yang dimusnahkan dari perkara tindak pidana umum, 30 (Tiga Puluh) perkara Narkotika, 7 (Tujuh) perkara Oharda ; dan 3 (Tiga) perkara Kamnegtibum/TPUL ; sesuai Lampiran Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor : Print-03/P.4.18/Eku.3/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025, Nomor : Print-04/P.4.18/Enz.3/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025, Nomor : Print-05/P.4.18/Eoh.3/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025.,"terangnya 


Tambahnya kata Kajari Pinrang dengan hasil tersebut atas Maraknya peredaran narkotika dan masih kurangnya rasa empati serta simpati untuk menyelesaikan perkara penganiayaan melalui pendekatan keadilan restoratif, dapat memanfaatkan program Jaga Desa dengan memberikan penyuluhan dan edukasi hukum tentang bahaya narkotika dan penyelesaian perkara penganiayaan berdasarkan keadilan restoratif ;



"Optimalisasi program jaga desa tentang bahaya narkotika dapat dilakukan diperbatasan wilayah Pare-Pare-Pinrang antara lain Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang dan kelurahan yang terindikasi sebagai tempat penjualan shabu yakni Kelurahan Temmasarange, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang"pungkasnya.(Rls/Har)








Toko crypto Cuan Sekarang

×
Berita Terbaru Update
div class='ignielParagraphAds'>