Bupati Pinrang Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Kejari Pinrang Tentang Penerapan Tindak Pidana Kerja Sosial -->


Bupati Pinrang Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Kejari Pinrang Tentang Penerapan Tindak Pidana Kerja Sosial

Kamis, 20 November 2025


Bupati Pinrang Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Kejari Pinrang Tentang Penerapan Tindak Pidana Kerja Sosial 


MAKASSAR - Bupati Pinrang Irwan Hamid bersama Kepala Daerah se Sulsel melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri se Sulsel, Kamis (20/11/2025) di Aula Asta Cita, Rujab Gubernur Sulsel. 


Perjanjian Kerjasama ini terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah provinsi Sulsel.


Kejaksaan Tinggi Sulsel  dan Pemerintah Provinsi Sulsel pada kesempatan itu juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman yang sama dengan Pemerintah Provinsi Sulsel.


Jampidum Kejaksaan Agung RI DR. Asep Nana dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perjanjian Kerjasama ini wujud kolaborasi implementasi Pidana Kerja Sosial di Sulsel yang diharapkan dapat bermanfaat dan memberikan keadilan bagi masyarakat.


Perjanjian kerjasama ini jelasnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru yang akan mulai berlaku 2 Januari 2026 mendatang.


Gayung bersambut, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada kepada pihak kejaksaan atas perjanjian kerjasama ini. 


Menurutnya ini merupakan terobosan bagi pemberdayaan pelaku tindak pidana untuk diberdayakan dan dibina sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat.


"Semoga dengan perjanjian Kerjasama ini dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan bermanfaat bagi bangsa dan negara" harap Gubernur Sulsel.

.

.

.

Narasi : Mk

Foto : Ic

Yuk,, Buruan
-->