-->

Notification

×

Indeks Berita

SAHABAT NEWS : Praktek Jual Beli Opini WTP Ditubuh BPK

Senin, 29 Mei 2017 | Mei 29, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-14T02:35:43Z

[caption width="428" align="alignnone"]Ket foto : Muhammad Aras Prabowo (Mahasiswa Pascasarjan Universitas Mercu Buana Jakarta)[/caption]





NASIONAL -- Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rochmadi diduga menerima suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).








Diketahui, Rochmadi ternyata belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Dari data yang dipublikasi dalam laman acch.kpk.go.id, Minggu (28/5/2017), Rochmadi terakhir menyerahkan LHKPN pada Februari 2014.











Opini adalah produk yang hasilkan dalam sebuah pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dalam instansi pemerintahan. Opini tersebut diukur berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). SAP inilah yang dijadikan sebuah pedoman dalam pemeriksaan laporan keuangan suatu instansi.











Tingkat kepatuhan sebuah instansi terhadap SAP dalam menyusun laporan keuangan akan menentukan opini yang akan dikeluarkan oleh BPK. Jika laporan yang disusun sesuai denga SAP dan Standar Biaya Masukan (SBM) yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK), maka kemungkinan besar instansi tersebut akan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.














Jenis opini dalam BPK terdiri dari, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengeculian (WDP), Tidak Wajar dan Tidak Menyatakan Pendapat (TMP). WTP adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. WDP adalah opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian.














 Opini tidak wajar adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan mengandung salah saji material, atau dengan kata lain laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.  TMP oleh sebagian akuntan dianggap bukanlah sebuah opini, dengan asumsi jika auditor menolak memberikan pendapat artinya tidak ada opini yang diberikan. 














Opini WTP selalu menjadi objek perhatian dalam pemerikasaan keuangan sebuah instansi, disamping sebagai tolak ukur kinerja, opini tersebut sebagai bukti bahwa intansi tertentu telah mengunakankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai mana mestinya atau sesuai dengan aturan yang berlaku. Tetapi, dalam pencapaiannya sering kali oknum tidak bertanggungjawab, menghalalkan segala cara untuk mendapatkan predikat WTP. Salah satunya adalah melakukan suap terhadap tim BPK yang turun langsung ke lapangan.














Farhan, (2009:3) mengungkapkan bahwa pada kenyataannya banyak laporan keuangan perusahaan yang berhasil mendapat unqualified opinion, namun justru mengalami kepailitan setelah opini tersebut keluar. Maka tidak terelakkan lagi jika pelanggaran etika benar terjadi di kalangan profesi akuntan.











Penangkapan anggota BPK terkait suap pemberian opini WTP terhadap PDTT jelas mencoret nama baik lembaga independen tersebut. Kasus suap yang diungkap oleh KPK terhadap Rochmadi Saptogiri  jelas mengindikasikan bahwa ada praktek jual beli opini dalam tubuh BPK. BPK yang dikenal sebagai pemeriksa keuangan Negara, tentunya diharapkan memiliki integritas, objektifitas, kompetensi dan profesionalisme dalam melakukan pemeriksaan.











Integritas, objektifitas, kompetensi dan profesionalisme sebagai kode etik diharapkan dijadikan sebuah acuan dalam menjaga independensi anggota BPK, agar terhidar dari praktek-praktek yang dapat mempengaruhi opini yang akan dikeluarkan.











Meskipun hanya oknum, tapi kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi BPK, khusunya penegakan kepatuhan terhadap kode etik. Bukan hanya sekedar menjaga nama baik BPK, namun perannya dalam pemeriksaan keuangan Negara sangat dibutuhkan untuk mengungkap dan menghidari praktek korupsi dalam sebuah instansi.











Kode etik dalam pemerikasaan keuangan oleh anggota BPK, tidak boleh dilihat hanya sekedar aturan. Sebagai pemeriksa, setiap anggota harus menjiwai kode etik dalam mejalankan tugas. Kesadaran sangat diperlukan, bahwa ada tanggungjawab Negara yang melekat dalam diri setiap anggota BPK. Tanggungjawab tersebut merupakan amanah dari setiap warga Negara.











Kedepannya, KPK dan BPK dapat bersinergi dalam memberantas kasus korupsi di Negara ini. BPK sebagai pemeriksa dan KPK sebagai penindak harus saling berkoordinasi guna mengunkap penyelewengan keuangan, baik dalam bentuk wewenang maupun dalam bentuk korupsi. (*)














Penulis :Muhammad Aras Prabowo (Mahasiswa Pascasarjan Universitas Mercu Buana Jakarta)


Sumber :(SeputarSulawesi.Com)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update