-->

Notification

×

Indeks Berita

Terdeteksi, Panwaslu Pinrang Semprit ASN Pemkab Pinrang

Rabu, 29 November 2017 | November 29, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-14T02:28:32Z
[caption width="600" align="alignnone"]Ket foto : Suasana rapat pemantapan sentra gakkumdu bersama kapolres, kajari dan ketua panwas[/caption]
PINRANG, --Sebagai Keseriusan Pengawasan Di Pilkada Pinrang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pinrang mulai menyemprit para Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang terlibat dalam kegiatan politik praktis dengan bakal pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati Pinrang tahun 2018.



Panwaslu akhirnya melayangkan surat kepada Calon Persorangan HM dengan surat bernomor 139/SN-14/HM 02.00/XI/2017 tertanggal 28 Nopember 2017 terkait himbauan pelibatan ASN dalam kegiatan politik.



Panwaslu Pinrang mendokumentasikan salah satu oknum ASN yang tampak terlihat jelas bersama tim bakal Paslon HM, saat tim ini menyerahkan berkas dukungannya di KPU Pinrang, Minggu (26/11) lalu. Oknum ASN ini tercatat masih aktif dan menjabat Kabid di lingkup Pemkab Pinrang, meski tidak menggunakan seragam ASN.




Ketua Panwaslu Pinrang, Ruslan menegaskan, aturan perundang - undangan sangat keras melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis sebagaimana diatur pada UU Nomor 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS.



"Karena itu, kami menghimbau dan mengingatkan Calon Bupati Perseorangan HM untuk tidak melibatkan oknum ASN dalam setiap kegiatan politiknya. Begitu pula dengan bakal paslon lainnya," tegas Ruslan di Ruang Media Center Panwaslu Pinrang, Selasa (28/11).



Menurutnya, ini penting disampaikan sebagai langkah awal pencegahan dini terhadap ASN untuk tidak melanggar hukum. Selain itu, ini juga menjadi peringatan bagi ASN maupun Paslon lainnya. (*)



Penulis.  : Bar/Har/Rilis

Editor.    : Abdoel

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update