-->

Notification

×

Indeks Berita

VIDEO, Unjuk Rasa Lembaga Kawal Publik Pinrang Di Bawaslu

Kamis, 25 April 2019 | April 25, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-04-25T07:41:12Z
video





Lapor Kecurangan, Lembaga Kawal Publik Demo Bawaslu Pinrang



PINRANG,--Lembaga Kawal publik (LKP) Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan menggelar Aksi unjuk rasa di kantor Bawaslu Pinrang jalan bintang Kecamatan Watang Sawitto, yang diikuti puluhan Massa aksi dalam aksi tersebut massa membakar bang Bekas dan dijaga ketat oleh personel polres Pinrang, Kamis (25/4/2019).

Ashari Bahar Dalam orasi tuntunannya mengatakan perlu diketahui bahwa semangat demokrasi tidak boleh dicederai oleh hal-hal yang bertentangan dengan perundang-mdangan. Sikap dan perilaku dalam menjalan mekanisme pemilu harus sejalan atas dasar hukum yang telah disepakati bersama yang tentunya sesuai dengan aturan perundang-undangan pemilu.

"Namun kenyataan dilapangan bahwa mekanisme dan jalannya suatu pesta demokrasi yang terjadi dikantor desa ujung lero telah bertentangan dan tercederai dengan adanya pembukaan kotak surat suara yang terjadi pada tanggal 18 April 2019 pada pukul 03:30. Dan dari hasil kejadian ini sangat membuktikan bahwa jelas telah terjadi pelanggaran perundang-udangan pemilu No. 7 tahun 2017 yang menyebutkan “Pemungutan suara di TPS Wajib Diulang apabila dari hasil penelitian dan pemen'ksaan pengawas TPS terbukti terdapat kejadian sebagai berikut : Pembukaan kotak surat suara dan/atau berkas pemungutan dan perhitungan suara,"tegasnya.

Ashari juga menegaskan "Oleh karena itu, Sebagai salah satu lembaga yang selalu mengawal kebijakan publik yang kebijakan itu terdapat kekeliruan didalamnya dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikul, 1. Mendesak kepada bawaslu kabupaten pinrang untuk menindak lanjuti kejadian ini sesuai dengan norma dan aturan pemilu, 2. Meminta kepada bawaslu kabupaten pinrang untuk menindak tegas para pelaku yang sengaja melakukan pembukaan kotak surat suara, 3. Meminta kepada bawaslu kabupaten pinrang untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang ‘PSU’ di desa ujung lero kecamatan suppa kabupaten pinrang sesuai undangundang pemilu No 7 Tahun 2017 pasal 372 ayat (2) point a., Terkait hal itu kami minta ketegasan Bawaslu Pinrang,"pungkasnya.

Sementara ketua Bawaslu Pinrang Ruslan Wadu melakukan hearing Bersama dengan Pihak demonstrasi saat dikonfirmasi dia mengatakan,"Jadi sudah menindak lanjuti hasil terserah, tidak subtansi untuk psu dan berdasarkan hasil investigasi tidak ada manipulasi data, dari hasil tingkat rekap di KPPS hingga ke tingkat PPK, sama sekali temuan kami tidak menemukan adanya  manipulasi data dan perubahan pada hasil perhitungan Suara pada saat di TPS,"imbuhnya.(Har)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update