-->

Notification

×

Indeks Berita

Di Jakarta, Rutan Pinrang Ikuti Evaluasi Komponen Pengungkit Zona Intergritas

Selasa, 21 Mei 2019 | Mei 21, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-21T05:42:12Z
Di Jakarta, Rutan Pinrang Ikuti Evaluasi Komponen Pengungkit Zona Intergritas

PINRANG,– Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Pinrang, Ali Imran, beserta enam anggota Tim Kelompok Kerja Rutan Pinrang mengikuti Evaluasi Komponen Pengungkit Satuan Kerja Zona Intergritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, Selasa(21/05).

Bertempat di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, Senin (20/05)

Pada kesempatan itu, 144 satuan kerja (satker)di lingkungan Kemenkumham yang lolos dalam penilaian survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) mengikuti kegiatan yang gelar oleh Tim Penilai Internal (TPI) dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, termasuk Rutan Pinrang.

Dalam kegiatan evaluasi pada hari ini, TPI akan menilai Lembar Kerja Evaluasi (LKE) masing-masing satker meliputi enam komponen pengungkit, yaitu Manajemen perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, serta Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.

Karutan Pinrang, Ali Imran, mengatakan pihaknya siap mengikuti evaluasi komponen pengungkit. “Kami berusaha semaksimal mungkin dalam menyusun LKE. Harapan kami keluarga besar Rutan Pinrang bisa lolos ke tahap berikutnya jika evaluasi hari ini sukses, yaitu evaluasi dari tim eksternal,” harap Imran.

"Mohon doa dan dukungan masyarakat Pinrang dan rekan semua agar kami jauh lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan yang bersih kepada pengunjung dan Warga Binaan, kalau perlu awasi, koreksi dan tegur kami,"harap Imran pada Evaluasi hari ini.

Sebelumnya, Rutan Pinrang telah dinyatakan lolos survei IPK dan IKM dengan nilai 37,85. Nantinya satker yang dinyatakan lolos penilaian dari TPI pada Sekjen Kemenkumham RI akan mengikuti tahap selanjutnya, yaitu penilaian dari luar/eksternal dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Ombudsman, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.(Rls)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update