-->

Notification

×

Indeks Berita

Ingaki Gaess,, Pelaku Balap Liar Akan Disanksi Urus Pasien Corona Jadi ODP

Kamis, 30 April 2020 | April 30, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-30T15:25:43Z

Ilustrasi


MAKASSAR,--Polisi menggencarkan razia terkait maraknya balap liar di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bahkan, polisi mengancam pelaku balap liar dengan sejumlah hukuman jenis baru yang telah digodok bersama Tim Gugus Tugas COVID-19 Makassar. 

Polisi menyebut hukuman bagi para pelaku balap liar itu di antaranya rambut akan dicukur hingga gundul. Bahkan, para pelaku balap liar akan berstatus orang dalam pengawasan (ODP) hingga harus menjalani karantina. 

"Kepala dicukur, yang bersangkutan diperlakukan ODP karena kita tidak tahu dengan siapa mereka bergaul, isolasi 14 hari," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).
Selain itu, kata Yudhiawan, pelaku balap liar yang tertangkap tangan di lokasi bakal dibubarkan dengan semprotan air menggunakan armada milik Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Makassar. Selanjutnya, motor para pelaku bisa ditahan hingga 3 bulan lamanya. 

"Yang jelas motor ditahan dan yang bersangkutan dibubarkan dengan disemprot seperti Satpol PP dengan Damkarnya," terang Yudhiawan.
Eks Dirkrimsus Polda Sulsel itu pun mengatakan, jika tetap membandel, para pelaku balap liar yang diamankan akan dihukum bekerja melayani pasien yang terdampak Corona. Bahkan, pelaku balap liar pun bisa dihukum mengebumikan pasien Corona yang meninggal dunia. 

"Jika masih nekat ya kerja sosial di RS rujukan dalam rangka menjaga masyarakat lain dari gangguan balap liar. Terserah oleh Gugus Tugas nanti kerja sosialnya," terang Yudhiawan.

Sejak memasuki bulan puasa, aksi balap liar menjadi atensi polisi usai nyaris dilakukan setiap harinya pada saat setelah sahur. Khusus pada Senin (26/4) saja, polisi menilang 40-an pelaku balap liar.

Kendati banyaknya pelaku balap liar yang diamankan, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai hukum. Polisi dan Tim Gugus Tugas COVID-19 Makassar akan saling berbagi peran.

"Polri akan selalu bekerja sesuai landasan hukum yang ada, semuanya dibawa ke Posko Gugus dan ditindaklanjuti oleh Tim Gugus (untuk sanksi sosialnya). Setelah itu Polrestabes membawa ranmornya (kendaraan bermotornya) ke Polrestabes," terang Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi terpisah.

Berita ini sudah di muat di : Detik.com
Link ; https://m.detik.com/news/berita/d-4998102/pelaku-balap-liar-di-makasaar-akan-disanksi-urus-pasien-corona-jadi-odp/2

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update