-->

Notification

×

Indeks Berita

A. Azizah Irma Wahyudiyati Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan Di Kec. Paleteang Pinrang

Sabtu, 15 Agustus 2020 | Agustus 15, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-15T06:52:16Z
A. Azizah Irma Wahyudiyati Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan Di Kec. Paleteang Pinrang


PINRANG,--A. Azizah Irma Wahyudiyati S,AP M,Si Anggota DPRD Provinsi Sulsel Fraksi Partai Demokrat melaksanakan kegiatan Penyebarluasan peraturan daerah provinsi sulawesi selatan perda nomor 2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kel.Laleng Bata, Kec.Paleteang Kab.Pinrang, Sabtu 15 Agustus 2020.


A. Azizah Irma dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Anggota DPRD Sulsel, hal ini penting agar masyarakat mengetahui tentang aturan-aturan dalam penyelenggaraan pendidikan khususnya di Sulawesi Selatan.


“kegiatan penyebarluasan peraturan daerah ini, sangat penting di pahami masyarakat dan output dari sosialisasi ini di harapkan juga masyarakat menjadi jembatan penyampai informasi ke masyarakat lain yang tidak sempat hadiri dalam kegiatan ini”, ungkap A.Irma menjabat Sekertaris Partai Demokrat Sulsel itu.



Dalam Kegiatan dialog dan tatap muka tersebut A. Azizah Irma Wahyudiyati S,AP M,Si  didampingi oleh Nahrun Katta S.E KABID PTK Dinas Pendidikan Kab.Pinrang, Dan  Akhmad Latta, sebagai narasumber.



Dari Pantauan kegiatan Penyebarluasan peraturan daerah provinsi sulawesi selatan perda nomor 2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan dihadiri Lurah Laleng Bata A.Syamsul S.AP, Camat Paleteang H.Fakhrullah S.STP M.Si, Danramil Paleteang, BKTM Kec.Paleteang,  tokoh masyarakat,tokoh agama,tokoh perempuan.(Rls)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update