-->

Notification

×

Indeks Berita

6 Kali Dibui, Tim Resmob Polres Pinrang Lumpuhkan Residivis Pelaku Curanmor

Senin, 12 Oktober 2020 | Oktober 12, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-12T14:28:46Z

 



Tim Resmob Polres Pinrang Lumpuhkan Residivis Pelaku Curanmor


PINRANG,--Tim Crime-Fighters unit Resmob Sat Reskrim polres pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Aris,SH telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor). Minggu tanggal 11 Oktober 2020 sekira pukul 04.40 wita di Kamp. Baranti Kec. Baranti Kab. Sidrap.


AKP Dharma Negara Kasat Reskrim polres Pinrang dikonfirmasi mengatakan membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor Berdasarkan LPB / 377 / X / 2020 / SPKT / Res Pinrang, tanggal 11 Oktober 2020, tentang Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor.


"Kami sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti,  PadaWaktu dan Tempat kejadian hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 sekira pukul 03.00 Wita, Tepatnya di Dusun Katteong Desa Saenre Kec. Mattiro Sompe Kab.Pinrang,"jelasnya.


Kasat Reskrim polres Pinrang juga menjelaskan adapun Terduga pelaku Ruslan alias Lande (50) tahun pekerjaan tidak ada alamat kamp. Padakkalawa Desa padakkalawa Kec. Mattiro Bulu Kab. Pinrang. Ruslan merupakan residivis kasus pencurian, yakni pencurian sepeda motor maupun pencurian dengan pemberatan yang sudah 6 (enam) kali menjalani hukumannya di lembaga pemasrakatan diantaranya 5 (lima) kali di lapas Pinrang dan 1 (satu) kali dilapas Barru,"tuturnya.


Sementara pelaku lainnya Ancha umur 20 tahun pekerjaan petani alamat kamp. Padakkalawa Desa padakkalawa Kec. Mattiro Bulu Kab. Pinrang.


"Dalam Kronologis pengungkapan dan penangkapan Berdasarkan informasi yang diterima oleh tim sehubungan adanya Terduga pelaku Ruslan Als Lande yang merupakan warga Desa Padakkalawa Kec. Mattiro Bulu Kab. Pinrang yang ingin menjual sepeda motor, dan diketahui transaksi jual beli sepeda motor tersebut akan di lakukan di daerah kec. baranti Kab. Sidrap,"tuturnya.


Tambahnya kata Dharma, Dengan adanya informasi tersebut selanjutnya tim bergerak menuju kab. Sidrap dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut pada saat akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil curiannya.


"Selanjutnya untuk menerangkan keterangan terduga pelaku dibawa untuk penunjukan TKP namun pada saat setibanya di TKP tiba-tiba pelaku memberontak, melawan petugas dan melarikan diri sehingga diberikan peringatan dengan suara yang keras dan jelas untuk berhenti namun yang bersangkutan tidak menghiraukan sehingga diberikan tembakan peringatan keudara sebanyak 3 kali namun juga tidak dihiraukan tindakan tegas terukur dilakukan dengan cara mengeluarkan tembakan peringatan sebyak 3x ke udara namun tindakan tersebut tidak diindahkan oleh pelaku hingga dengan tegas tembakan diarahkan ke kaki pelaku hingga pelaku mengalami 2 luka tembak dibagian betis kaki sebelah kanan Selanjutnya dibawa ke rumah sakit guna dilakukan penanganan Medis. Selanjutnya dilakukan pengembangan penangkapan rekan pelaku yang bernama Ancha,"pungkasnya.


Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMX 135 warna biru yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya.


Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di posko resmob kemudian di serahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut. (Har/rls)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update