-->

Notification

×

Indeks Berita

Tim Resmob Polres Pinrang Sergap DPO curas Modus Rumah Kosong

Senin, 14 Desember 2020 | Desember 14, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-14T00:55:59Z

 




Tim Resmob Polres Pinrang Sergap DPO curas Modus Rumah Kosong

PINRANG,-- Team CRIME - FIGHTERS Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob Aipda Aris, SH telah melakukan penangkapan terhadap DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. 


AKP Dharma Negara Kasat Reskrim polres Pinrang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu hari sabtu tanggal 12 Desember 2020 sekira pkl 02.30 wita di Jl. Gajah Kel. Maccorawalie Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang


"Kami sudah amankan Pelaku berdasar LP / 206 / V/ 2016 / sulsel / SPKT.  Tgl 21 mei 2016 .an. korban OLLO barang milik korban ya dicuri berupa - TV 1 (satu) unit, Dispenser 1 (satu) unit,Tabung gas ukuran 12 kg 1 buah, Guci Keramik 12 (dua belas) buah, Lukisan kaligrafi 4 (empat) buah, kompor gas 1 (buah) buah,"ungkapnya.



Lanjut kata Dharma, pada Waktu dan Tempat Kejadian Pada hari kamis tgl 19 mei  2016 sekira pkl 03.00 wita di Jl. Pelanduk Kel.maccorawalie kec. Watang sawitto Kab. Pinrang


"Terduga Pelaku Kami amankan Edwar ( 36 ) pekerjaan tidak ada alamat Jl. Gajah Kel. Maccorawalie Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang. Dan dalam Kronologis Penangkapan Berdasarkan dari informasi dari rekan pelaku yang sebelumnya telah diamankan dan telah menjalani hukumannya bahwa selain mereka yang melakukan aksi pencurian dirumah korban,


 lanjut kata dia, pelaku Edwar juga turut serta melakukan aksi pencurian tersebut. Dan sesaat setelah rekan rekannya terduga pelaku telah diamankan dilakukan pencarian terhadap terduga pelaku namun terduga pelaku Sudah meninggalkan rumahnya bahkan menurut informasi yang diterima terduga pelaku sdh meninggalkan Kab. Pinrang dan pergi merantau.


Dan pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 sekira pkl 02.00 wita diperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang sdh kembali dan berada dirumahnya selanjutnya tim bergerak mengamankan terduga pelaku yang sdh 4 (tahun) menjadi buronan dalam kasus pencurian.


Dari Hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut bersama beberapa rekannya namun rekan rekannya tersebut telah menjalani hukuman.


Selanjutnya terduga pelaku dibawa keposko resmob kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut. (Rls/Har)


Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update