-->

Notification

×

Indeks Berita

Polisi Ungkap, Kasus Pencurian Dengan Modus Kencan Online Dan Kopi Bius

Kamis, 15 Juli 2021 | Juli 15, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-15T04:29:46Z

 

NASIONAL, - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima orang terkait kasus pencurian dengan modus kencan online dan kopi bius. Kelimanya diketahui berinisial M (38) dan EY (36) yang merupakan perempuan serta tiga orang laki-laki yakni TI (22), EY (55) dan MY (24).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, dari lima orang yang diamankan tersebut. Dua orang di antaranya yakni M dan EY sebagai pelaku utama.

"Tersangka TI, EY dan MY sebagai pelaku pembantu yang menjualkan barang-barang hasil kejahatan yang diperoleh pelaku utama," kata Azis kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).

Dia menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mencari sasaran atau korban dengan cara menawarkan jasa kencan melalui aplikasi Michat.

"Setelah menerima permintaan, tersangka bertemu dengan korban sasaran di tempat tertutup (hotel/apartemen), kemudian menyuguhi korban dengan kopi yang sudah dicampur dengan obat bius alprazolam," jelasnya.

Setelah korban tak sadarkan diri, selanjutnya, pelaku langsung menggasak barang-barang milik korban tersebut.

"Pelaku langsung meninggalkan korban di lokasi tersebut dan membawa properti maupun barang-barang milik korban. Lalu pergi dari lokasi tersebut dan mulai menjajakan dari mulai menggadaikan maupun menjual. Itu merupakan modus operandi dari para pelaku tersebut," ungkapnya.

Tahun 2021 di 8 lokasi

Azis menyebut, selama enam bulan atau sejak Januari hingga Juli 2021 ini. Pelaku telah melakukan aksi kejahatannya di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Beberapa barang sudah berhasil dijual, ada juga barang digadaikan dan masih ada di para pelaku. Rata-rata barang ini dijual di bawah standar handphone dijual satu jutaan kemudian untuk mobil dijual antara berkisar Rp20 juta hingga Rp50 juta," sebutnya.

"Adapun jenis kendaraan yang berhasil dicuri pelaku antaranya yang menjadi barang bukti berupa mobil pikap, Avanza, maupun Xenia barang bukti lain sedang dilacak. Namun kita sudah mendapatkan empat mobil selaku barang bukti," sambungnya.

Gunakan Identitas Berbeda

Dalam melancarkan aksinya itu, para pelaku selalu menggunakan identitas yang berbeda-beda atau tidak asli dalam berkomunikasi dengan para korbannya.

"Jadi dia mengiming-imingi dengan identitas palsu dengan foto yang menarik. Sehingga korban tertarik untuk berkomunikasi secara pribadi dengan pelaku," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti empat unit mobil, lima unit handphone, tiga lembar STNK, satu BKPB, tiga buku tabungan, empat lembar KTP, dua dompet dan satu rambut palsu atau wig.

"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun. Kemudian ada beberapa pelaku yang lain yaitu saudara TI, EY, dan MY ini adalah beberapa pelaku yang diduga turut menjualkan atau barang barang hasil pencurian dari pelaku utama tersebut," tutupnya. Batamnews

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update