-->

Notification

×

Indeks Berita

Gandeng BPOM, Dinkes Pinrang Gelar Bimbingan Tehnis Keamanan PIRT UMKM

Kamis, 18 November 2021 | November 18, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-18T03:23:24Z

 


Gandeng BPOM, Dinkes Pinrang Gelar Bimbingan Tehnis Keamanan PIRT

PINRANG,--Dinas kesehatan kabupaten Pinrang bersama Badan POM Makassar melaksanakan Bimbingan tehnis keamanan Pangan industri rumah tangga dengan mengangkat tema "untuk pelaku usaha untuk kita semua" berlangsung di Aula Kantor Bupati kabupaten Pinrang, Rabu (17/11/2021).


Kegiatan dihadiri langsung Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Pinrang menggelar bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan bagi pengusaha pangan industri rumah tangga (IRT), dengan narasumber dari Balai POM Makassar yang membidangi tentang keamanan pangan, yakni Hamka Hasan dan Handri Burhan.


Kesempatan itu, kadis Dinkes Pinrang melalui Iswady Wahid, S.Si, M.Si, Apt kasi Farmasi Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan kabupaten Pinrang mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar pemerintah menyediakan pangan aman untuk dikonsumsi masyarakat dan memberikan edukasi kepala pelaku UMKM.


 “Dengan adanya Bimtek ini sebagai upaya memberikan informasi kepada produsen industri rumah tangga mengenai bagaimana cara pengolahan dan pemilihan bahan yang baik dalam produksi pangan rumah tangga serta mekanisme proses pendaftaran produk pangan di BPOM,” katanya.


Lanjutnya kata Iswadi, “selain itu Bimtek ini mengajak kepada pelaku UMKM Serta untuk melindungi masyarakat atau konsumen dari pangan yang dapat merugikan masyarakat. Apalagi pemenuhan pangan aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia,” tambah dia. 


Sementara, Hamka Hasan Salah satu narasumber dari BPOM menjelaskan, ada dua komponen yang mesti diperhatikan terkait pangan sebelum dikonsumsi, yaitu pangan aman dan pangan bermutu.


"penyuluhan ini diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pengelolaan makanan minuman yang aman dan sehat bagi industri pengolahan pangan produk UMKM . 


“Tujuannya agar dapat melakukan pengawasan keamanan pangan secara mandiri dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang aman, sekaligus memperkuat ekonomi kelurahan,” imbuhnya. 


Menurut dia, pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi manusia. Itu sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 111 ayat (1). 


“Bunyinya bahwa makanan dan minuman yang digunakan oleh masyarakat harus didasarkan pada standar dan atau persyaratan kesehatan,” katanya.(rls/har).


Simak berikut video berita SNN.












Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update