-->

Notification

×

Indeks Berita

Forkompinda Pinrang Bentuk Forum Keadilan Restoratif, Ini Tujuannya!

Selasa, 25 Oktober 2022 | Oktober 25, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-25T06:28:59Z

 

Forkompinda Pinrang Bentuk Forum Keadilan Restoratif, 



PINRANG, — Kepolisian Resort Pinrang menggandeng Pemerintah Kabupaten Pinrang dan Komando Distrik Militer 1404/Pinrang untuk membentuk Forum Keadilan Restoratif, yang diluncurkan Selasa (25/10) di Kantor Camat Patampanua.



Dalam dambutannya Kepala Kepolisisan Resort Pinrang AKBP M.Roni Mustofa mengungkapkan, mengelola Keamanan, Ketertiban masyarakat bukan hanya yugas petugas keamanan Kepolisian dan TNI, namun hal ini mwrupakan tugas seluruh masyarakat termasuk didalamnya Tokoh Agama, masyarakat dan pemuda.



Dibentuknya Forum Keadilan restoratif ini, lanjutnya, dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat guna menyelesaikan masalah-masalah hukum di masyarakat dengan pendekatan kekeluargaan.



“Jika telah terbentuk maka permasalahan hukum dapat diselesaikan di tempat yang bersengketa dengan catatan masuk dalam kategori tindak pidana ringan” ujar Roni.



Sementara itu, Komandan Kodim 1404/Pinrang Letkol Inf. Aris Barunawan mengungkapkan bahwa, pada dasarnya menciptakan keamanan juga merupakan salah satu tugas TNI.



Hal ini, lanjutnya berkenaan dengan tugas TNI dimana TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan Bangsa dengan meminimalisir berbagai bentuk ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.



“Semoga inisisasi forum keadilan restoratif ini kita bersama berkomitmen untuk menjaga dan menjamin situasi keamanan di Kabupaten Pinrang” pungkasnya.



Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid dalam sambutannya mengungkapkan bahwa, praktek restoratif justice sebenernya telah dilaksanakan sejak dahulu di masyarakat.



Praktek ini, lanjutnya dapat dilihat jika terjadi gesekan ditengah masyarakat maka biasanya diselesaikan dengan kekeluargaan dan tidak melibatkan pihak luar.



Namun demikian, lanjut Bupati Irwan, alangkah baiknya jika kebiasaan baik ini dirangkum dalam sebuah peraturan agar langkah – langkah restoratif lebih terstruktur dan teratah.



“Saya sering mengungkapkan disetiap Kecamatan, kalau ada masalah, selesaikan ditingkat desa/kelurahan” ujar Bupati Irwan.



Bupati Irwan pun mengapresiasi kehadiran forum ini untuk mendekatkan layanan hukum dan mengedepankan upaya-upaya restoratif dalam menyelesaikan masalah hukum di masyarakat.



Untuk diketahui Keadilan Restoratif dapat diterapkan untuk penyelesaian perkara tindak pidana ringan diluar tindak pidana korupsi, terorisme dan tindak pidana berat lainnya.



Pada kegiatan ini turut hadir Wakil Bupati Pinrang Drs.H.Alimin,M.Si, Unsur Forkopimda, Sekda Pinrang Ir.Budaya, Kepala OPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama Dan Tokoh Pemuda Kecamatan Patampanua.(*/iye/rls).


Simak berikut video snn.






Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update