-->

Notification

×

Indeks Berita

Miris Oknum Guru SD di Pinrang Cabuli 9 Siswi, Kasus Penanganan Polres Pinrang

Selasa, 30 Mei 2023 | Mei 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-30T04:42:31Z
Ilustrasi 


Miris Oknum Guru SD di Pinrang Cabuli 9 Siswi, Kasus Penanganan Polres Pinrang 



PINRANG,-- Sungguh Miris seorang oknum Guru SD di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial AM ditangkap usai mencabuli 9 siswinya. Pelaku melancarkan aksi asusilanya saat sesi pelajaran olahraga.



Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu kini kasus tersebut dalam proses penyidikan dan pelaku sudah kami amankan 



"Benar ada kasus tersebut, Pelaku kasus pencabulan terhadap siswi dilakukan oleh oknum guru SDN inisial AM," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal, selasa (30 /5/2023). Via WhatsApp.



Dimana Oknum guru berstatus ASN itu ditangkap jumat (26/5) kini mendekam di tahanan Mapolres Pinrang 



"AM itu diamankan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban. Ada 9 korban semua merupakan murid di SDN Pinrang," bebernya.



Lanjut kata Akhmad tidak merinci waktu kejadian pencabulan tersebut namun AM disebut sudah berkali-kali melakukan aksi pencabulannya dan pelaku mengancam meminta korban tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tua mereka. AM mengancam korban akan dipukuli jika berani melapor.



" Setiap selesai kegiatan olahraga, AM mengumpulkan para korban di dalam satu ruangan, Pelaku sudah seringkali melakukan perbuatannya tersebut terhadap para korban Dengan modus sebagai guru olahraga, pelaku memerintahkan para korban untuk membuka rok mereka dan berbaring. Selanjutnya pelaku mencabuli korban," jelas Akhmad.



Saat ini pelaku sudah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.



"Pelaku ini sudah dalam proses penyidikan, pelaku sudah di kantor polres untuk dilakukan proses lebih lanjut.


Tersangka dikenakan pasal 82 ayat (3) juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pelaku kita tetapkan tersangka dan terancam hukuman penjara dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.(rls/har)




Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update