Pemkab Pinrang Tutup Rangkaian Evaluasi Gerai “Rajin” dan Pembaruan Pakta Integritas Layanan Kelurahan dan Desa
PINRANG — Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi menutup rangkaian kegiatan lanjutan Evaluasi Gerai Perizinan “Rajin” dan Pembaruan Pakta Integritas Layanan oleh Kelurahan dan Desa di ruang rapat DPMPTSP Pinrang, Rabu (10/7).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam memperkuat tata kelola layanan publik yang transparan, profesional, dan berintegritas.
Pada hari terakhir evaluasi, kegiatan diikuti oleh aparatur dari enam kecamatan, yakni Kecamatan Cempa, Mattiro Sompe, Patampanua, Batulappa, Duampanua, dan Lembang. Setiap kecamatan menghadirkan Kepala Desa atau Lurah beserta dua operator layanan Gerai Rajin, sesuai instruksi resmi dari DPMPTSP. Kehadiran peserta tidak diperkenankan diwakili sebagai bentuk penegasan terhadap komitmen integritas layanan publik.
Fokus kegiatan ini antara lain menyesuaikan pelaksanaan layanan perizinan dengan pendekatan berbasis risiko sesuai PP No. 28 Tahun 2025, memperbarui Pakta Integritas sebagai wujud komitmen aparatur terhadap pelayanan publik yang bersih, serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas petugas layanan di tingkat Desa dan Kelurahan.
Kepala DPMPTSP Pinrang, Andi Mirani, dalam pernyataannya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi langkah nyata untuk memastikan seluruh aparatur memahami dan menerapkan prinsip integritas dalam setiap proses perizinan.
“Evaluasi ini juga menjadi bagian dari pemantauan berkala terhadap efektivitas Gerai Rajin di seluruh zona layanan,” ujar Andi Mirani.
Dengan berakhirnya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang berharap seluruh Kelurahan dan Desa semakin siap menghadapi tantangan pelayanan publik yang dinamis, efisien, dan berbasis digital, demi terwujudnya pelayanan yang cepat, tepat, dan berintegritas bagi masyarakat Pinrang.(Rls)


