Rugikan Negara Rp 8 Miliar, JPU Kejati Sulsel Berhasil Buktikan Korupsi Proyek Air Limbah Makassar
MAKASSAR, — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun anggaran 2020–2021, dengan nilai kontrak sebesar Rp68 miliar. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (10/7/2025).
Ketiga terdakwa masing-masing adalah: Jaluh Ramjani, Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), divonis 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar subsider 2 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setia Dinnor, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket C, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ennos Bandaso, Ketua Pokja Pemilihan Paket C-3, divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengungkapkan bahwa perbuatan ketiga terdakwa menyebabkan proyek pembangunan tersebut mengalami selisih bobot pekerjaan sebesar 54,20 persen.
Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp8 miliar, berdasarkan pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai dengan volume dan progres di lapangan. “Sumber kerugian berasal dari pembayaran atas pekerjaan yang tidak terealisasi secara fisik di lapangan,” terang Soetarmi.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menuntut hukuman yang lebih berat terhadap ketiga terdakwa. Jaluh Ramjani dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp6,82 miliar, Setia Dinnor dituntut 4 tahun penjara, dan Ennos Bandaso dituntut 3 tahun penjara. Atas vonis yang dijatuhkan, baik pihak jaksa maupun para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.(Rls)