Tolak Kenaikan PBB-P2 Di Pinrang Massa Aksi KMP Bakar Ban Depan Kantor Bupati
PINRANG, –Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pinrang (KMP) menyerukan aksi penolakan terhadap kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 44,26 persen di Kabupaten Pinrang.
Aksi ini akan digelar pada Kamis, 28 Agustus 2025, dengan titik aksi di Kantor Bupati, dan Simpang 4 Mall Pinrang dengan membawa spanduk dan membakar ban bekas sebagai simbol penolakan kenaikan pajak di kabupaten Pinrang.
Dalam seruan terbukanya, Koalisi mengundang seluruh lapisan masyarakat untuk bergabung, mulai dari petani, pedagang, buruh, nelayan, ibu rumah tangga, pelajar/SMK, tukang ojek, tukang becak, hingga kelompok masyarakat lainnya.
“Kenaikan PBB-P2 sangat memberatkan masyarakat kecil, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Karena itu, kami mengajak seluruh rakyat Pinrang untuk bersatu menyuarakan penolakan ini,” bunyi seruan Koalisi Masyarakat Pinrang.
Lebih lanjut, Koalisi menegaskan bahwa aksi ini terbuka untuk semua elemen masyarakat, "Kami nilai kenaikan pajak ini memberatkan masyarakat, banyak masukan masyarakat menolak kenaikan pajak di kabupaten Pinrang untuk itu kami minta bupati Pinrang untuk duduk bersama menerima aspirasi kita,"ungkapnya
Aksi ini diharapkan menjadi wadah aspirasi masyarakat Pinrang agar pemerintah daerah meninjau ulang kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil.
Massa Koalisi Masyarakat Pinrang akan melanjutkan aksinya di DPRD Pinrang meminta kepada anggota DPRD Pinrang meninjau kembali Kebijakan tersebut bersama bapak Bupati Pinrang untuk hadir bersama para peserta aksi.
Sebelumnya, Menanggapi Kenaikan PBB-P2 Pinrang sebesar 44,26 persen Ketua DPRD Pinrang, Nasrun Paturusi meminta tidak perlu disoalkan.
Pemerintah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 44,26 persen.
Disebutkan, DPRD Pinrang turut memberikan rekomendasi atas kenaikan tersebut. Kenaikan tersebut berdasarkan tarif pajak PBB-P2 sesuai yang tercantum dalam Pasal 34 pada ayat (1) dan (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024. Serta Kesusaian tentang UU No 1 thn 2022 tentang HKPD Hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan PP 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan tetribusi daerah.
"Kenaikan tersebut berdasar rekomendasi dari DPRD untuk menaikkan," ungkap Kabid Pendapatan Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKPD) Pinrang, Harumin, dikonfirmasi Kamis (21/8/2025).
Lebih lanjut Optimalisasi penyusaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kabupaten Pinrang mengalami kenaikan untuk tahun 2025.
"Pemerintah telah dua kali melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini. Kita sudah bahas Pernah Pak Wakil Bupati kumpulkan semua stakeholder membahas itu," terangnya.
Kenaikan PBB-P2 tidak berlaku untuk seluruh objek tanah, hanya untuk sawah dan perumahan.(Rls).